PWI secara tegas
menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan
pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers. Lembaga Uji (LU) yang
bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
adalah LU yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers.
Demikian pernyataan
Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari menyikapi adanya sejumlah lembaga
atau organisasi yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan tetapi tidak
sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999, Jumat (26/8/2022).
“Anggota PWI itu
banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar
tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas
dan tidak paham kode etik,” ujar Atal Sembiring Depari yang didampingi Sekjen
PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, dan
penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo.
Atal juga
mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam
bujuk rayu dan tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki
legitimasi menyelenggarakan UKW, padahal mereka tidak mengerti kerja
jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.
Lembaga uji yang bisa
menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan
tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018
tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Peraturan DP ini
sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil
kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun
organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI). Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya
verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).
Verifikasi perusahaan
pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang
mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan
Pers. Guna mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka
dilakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh lembaga uji
yang telah tersertifikasi Dewan Pers.
“PWI menegaskan bahwa
hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya
adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya
mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers,” kata Atal S Depari.
Atal menambahkan, uji
kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers bukanlah
uji kompetensi profesi wartawan. Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun
(knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang
berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan
terkait pers lainnya.
“Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik. Padahal dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik,” tambah Mirza Zulhadi.Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.” (*)