Irsyad Syafar:Sebagai Wakil Masyarakat Setiap Anggota DPRD Berkewajban Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat

Realitakini.com-Sumbar 
Penyampaian hasil reses masa persidangan ke III Tahun 2020,penutupan masa per sidangan ke III dan pembukaan masa sidang pertama Tahun 2022  DPRD Sumatera Barat (Sumbar) di kemas dalam  rapat paripurna DPRD Sumbar, Jumat (26/8/2022).Rapat ini dipimpinWakil Ketua Irsyad Syafar di ruangan rapat utama DPRD Sumbar. Irsyad Syafar mengatakan.Reses merupakan wadah yang disediakan setiap Anggota DPRD untuk menampung dan menghimpun aspirasi masyarakat daerah pemilihannya atau dapil masing-masing 

Anggota yang  dilaksanakan pada setiap masa persidangan.Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Anggota DPRD berkedudukan se bagai unsur pe nyelenggara pemerintahan daerah dan juga se bagai wakil masyarakat di Lembaga DPRD. Jelas Irsyad.Sebagai wakil dari masyarakat maka salah satu ke wajiban setiap Anggota DPRD menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakili nya. Menurut Irsyad Syafar,Berdasarkan Keputusan  Rapat Badan Musyawarah, reses  Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk  masa persidangan ketiga tahun 2022, dilaksanakan secara perorangan  dari tanggal 21 sd 28 Juni 2022.

Sesuai dengan jadwal kegiatan reses tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat turun  ke daerah pemilihannya untuk bertemu secara langsung dengan masyarakat dalam rangka men jemput dan menampung aspirasi masyarakat yang diwakilinya 

Di tambahakan Irsyad Syafar yang didampingi Suwirpen Suib dan Sekwan Raflis, dari kunjungan reses ter sebut,cukup banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada masing masing  Anggota DPRD untuk dapat diperjuangkan dalam program pembangunan daerah.
 
"Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada masing-masing Anggota Dewan pada waktu pe laksanaan reses, merupakan amanat yang harus diperjuangkan oleh anggota Dewan sebagai perwakilan masyarakat di lembaga DPRD," tambah Irsyad Lagi.

Pada masa persidangan Pertama tahun 2022 yang akan dimulai dari tanggal 28 Agustus sampai dengan  27 Desember 2022, Jika memperhatikan capain kinerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD pada masa persidangan ketiga tahun 2022, dapat disimpulkan bahwa kinerja dan produktivitas pe laksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu lebih ditingkat kan  lagi  pada masa persidangan pertama  tahun 2022.

"Dalam pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, sesuai dengan target kinerja Propem-Perda tahun   2022 terdapat sebanyak 9 ranperda yang harus dibahas dan ditetapkan menjadi Perda," ulasnya lagi.Dalam pelaksanaan fungsi anggaran, pada masa persidangan pertama Tahun 2023 DPRD Sumbar akan melakukan pembahasan terhadap Rancangan APBD Tahun 2023, Rancangan Perubahan APBD tahun 2022 Sementara itu, dalam pelaksanaan fungsi pengawas an, DPRS Sumbar akan melakukan pembahasan terhadap kode etik, serta akan melaksanakan tugas-tugas pengawasan lainnya sesuai dengan ruang lingkup fungsi pengawasan DPRD.

"Memperhatikan beban tugas yang akan dilaksana kan pada masa persidangan Pertama tahun 2022, pada kesempatan ini kami mengharapkan kepada rekan-rekan Anggota Dewan dan Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan kinerja, koordinasi dan harmonisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, agar semua agenda tersebut dapat dituntaskan pembahasannya," pungkasnya.Paripurna DPRD Sumbar juga dihadiri langsung wakil gubernur Audy Joinaldy, Forkompinda,  OPD, Instansi lainnya, Ormas, Orpol serta Tenaga Ahli, berlangsung tertib dan lancar, serta mengacu pada protap yang ada.( Rk)


 


 



Post a Comment

Previous Post Next Post