Sempat Berdebat, Wabup Blitar Minta Pertanahan Jatim Selesaikan Sengketa Tanah Garapan.


Realitakini com -- Blitar.
Demi membela hak masyarakatnya, H Rahmat Santoso SH MH sempat berdebat dalam rapat membahas permasalahan tentang sengketa tanah garapan di kantor Kakanwil Pertanahan Jawa Timur, Selasa (2/8/2022).Baik itu persoalan di wilayah Desa Mondangan Nglegok, perkebunan Karangnongko. Juga perkebunan Gadungan Desa Gadungan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar.

Hal tersebut sempat menjadi perdebatan karena Wakil Bupati Bliar merasa kurang puas setelah mendengar pemaparan dari pihak pertanahan, yang menganggap per masalahan sudah clear, dan langsung ber sikap di depan pejabat dan tim di Kantor Pertanahan Jatim di Surabaya.

“Mohon dalam kesempatan ini, tidak sekedar pernyataan bahwasanya semuanya seakan-akan sudah klir. Sebab, pada ke nyatannya di lapangan masyarakat be berapa kali mendemo kami ke Pemkab Blitar,” Tegas Rahmat Santoso dalam rapat koordinasi tesebut.

Rahmat Santoso pun meminta semua stakeholder yang mengurusi pertanahan mengecek langsung ke wilayah yang sengketa, biar mengerti kejadian sebenar nya.

“Agar tahu mana penggarap kebun, mana petaninya, mana warga yang bertahun-tahun hidup di sekitar kebun dan mana orang luar yang berupaya memilikki lahan tersebut,” kata Rahmat Santoso.

Rapat yang di hadiri Kepala BPN Blitar, Kepala Dinas Pertanian, Perkim dan Dinas Bina Marga tersebut nyaris tegang karena tuntutan tim dari Pemkab Blitar mengaku, semuanya harus selesai, mengingat semua permasalahan ini melibatkan warga di bawah.

Wakil Bupati Blitar dalam hal ini tidak mau hanya mendengar janji-janji atau klaim masalah klir, sebelum meninjau fakta di lapangan.

Sehingga bila mengetahui fakta per masalahannya, dapat dicarikan solusi yang terbaik buat para petani atau penggarap.

“Hal ini di lakukan demi masyarakatnya agar dalam proses penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan para warganya bisa selesai dengan adil. Kepada semua pihak, yang bersengketa saling menghormati proses hukum. 

Sedangkan bagi pihak per kebunan segera lengkapi persyaratan akan kami bantu sepenuhnya bila memper panjang Hak Guna Usahanya,” Jelas Rahmat Santoso.

Namun, kata Wabup harus mematuhi peraturan dan perundang-undangan. “Kalau harus mengeluarkan yang 20 persen ya keluarkan demi masyarakat,” pungkas Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso.(edy,)

Post a Comment

Previous Post Next Post