Terkait Tuntutan Dari Perwakilan Masyarakat Malalo Tigo Jurai, Kepala BPN Tanah Datar Beri Penjelasan

Realitakini.com Tanah Datar                              
-Sebanyak 10 Tuntutan yang disampaikan oleh lebih kurang dari 100 orang peserta unjuk aksi damai yang merupahkan perwakilan dari Ninik mamak, alim ulama, Bundo kanduang, tokoh masyarakat dan pemuda Malalo tigo Jurai kecamatan Batipuh Selatan, Kamis (11/08/2022).

Sebelumnya penyampaian orasi pertama di kantor bupati tanah datar selanjutnya di kantor DPRD dan penyampaian orasi di depan kantor Badan Agraria Tata Ruang (ATR)/ BPN Tanah Datar diterima langsung oleh Rubito kepala kantor tersebut dan turut didampingi oleh jajarannya.

Dari 10 Tuntutan tersebut salah satunya diantara, meminta badan pertahan untuk membatalkan sertifikat yang sudah diterbitkan dari tanah seluas 60 hektar yang menurut masyarakat sebagai tanah Ulayat milik Malalo tigo jurai.

Dalam menjawab tuntutan dari perwakilan masyarakat Malalo Tigo Jurai kepala ATR/BPN Rubito menyampaikan kepada para peserta unjuk rasa akan mempelajari lagi sertifikat tersebut.

"Terkait tuntutan kami terima semua penyampaian aspirasi dari Ninik mamak dan saudara semua dan akan kami buka dan kaji lagi tuntutan tersebut namun disini kami sampaikan kami tidak bisa membatalkan sertifikat yang berhak membatalkan itu adalah pengadilan," ujar Rubito.

Lebih lanjut Rubito juga menjelaskan kepada awak media jika prosedur yang sudah dilakukan dalam penerbitan Sertifikat tanah tersebut sudah melalui SOP dan peraturan per undang-undangan yang sudah ditetapkan dan sudah melakukan audiensi dengan Ninik mamak dan masyarakat pada tahun 2020 terkait penerbitan sertifikat di lahan tersebut.

"Dalam penerbitan sertifikat sudah sesuai dengan persyaratan, aturan yang ada dan SOP kita, sudah kita cek kita lakukan pengukuran, pemetaan dan melakukan pemeriksaan tanah di lapangan dengan panitianya turun ke lapangan setelah itu dibuat pengumuman selama dua bulan di walinagari dan tidak ada yang keberatan dari masyarakat sebelumnya," ujarnya.

Ketika ditanya apakah ada peran dari mafia tanah, Menurut Rubito itu tidak ada karena semua diproses sesuai dengan aturan yang ada dan merupahkan pengajuan hak dari masyarakat dan juga sesuai dengan rekomendasi dari tata ruang Dinas PUPR juga menyatakan posisi yang sama.

"Kalau memang ada sertifikat yang tumpang tindih ataupun kesalahan administrasi  dalam penerbitannya harus dilakukan mediasi tapi bila sertifikat sudah terbit itu harus dilakukan pembatalan melalui putusan di pengadilan karena tidak ada wewenang dari BPN untuk membatalkannya," pungkas Rubito. (M)
Reporter Mailis (RK)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post