Wabup Richi Aprian, Ada 149 Titik Pelanggaran Pemanfaatan Tata Ruang Di Sekitar Danau Singkarak


Realitakini.com Tanah Datar                              -Berdasarkan dari laporan Badan ATR/BPN, Sebanyak lebih kurang 149 titik indikasi pelanggaran  ruang di danau Singkarak yang bakal dipercepat pengendaliannya.

Hal itu disampaikan oleh wakil bupati Tanah Datar Richi Aprian, SH, MH saat memberikan keterangan kepada awak media setelah selesai mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi percepatan pengendalian indikasi pemanfaatan tata ruang di Danau Singkarak, Senin (15/08/2022) di Aula Kantor Bupati setempat.

Menurut Wabup dalam pertemuan tersebut  turut dihadiri oleh perwakilan dari KPK, Direktur penertiban pemanfaatan  Ruang dari kementrian ATR/BPN, Asisten dari kementrian Deputi pemanfaatan daerah aliran sungai dan konservasi kementrian maritim dan investasi dan perwakilan dari provinsi

"Hari ini pemerintah kabupaten Tanah Datar menginisiasi rapat koordinasi percepatan pengendalian indikasi pemanfaatan tata ruang di danau singkarak yang diindikasikan berdasarkan laporan dari Badan ATR/BPN ada 149 titik pelanggaran pemanfaatan tata ruang," ujar Wabup.

Wabup menyampaikan terkait permasalahan yang ada di danau singkarak harus didudukan dulu siapa yang punya kewenangan apa dan siapa yang punya kewajiban apa di atas danau Singkarak.

"Kami khawatir disaat kami diberikan beban sebagai pemerintah kabupaten Tanah Datar, untuk melakukan tindakan takutnya kita tidak punya kewenangan untuk itu dalam rapat perlu kita sepakati dulu siapa yang lebih bertanggungjawab," tegas Wabup.

Untuk itu menurut Wabup perlunya disurati dan himbauan kepada masyarakat dan ini kami berharap harus dudukan dengan jelas tidak hanya itu perlunya dijelaskan siapa yang berhak pengendaliannya dan untuk PAD nya dan jangan sampai penindakan oleh tanah datar PAD nya oleh provinsi untuk itu perlunya kejelasan kontribusinya.

"Bila amanah ini secara full diberikan kepada kami maka pemerintah kabupaten tanah datar kami siap menjadi garda terdepan dalam menciptakan kepatuhan percepatan pengendalian pemanfaatan ruang," kata Wabup.

Untuk itu Wabup juga tegaskan bila kewenangan dalam tindakan  di kabupaten Tanah Datar harus dipatuhi begitu juga jika kewenangan milik provinsi harus di patuhi juga sesuai dengan komitmen bersama.

Turut hadir dalam rapat koordinasi Forkopimda, Kapolres Tanah Datar, Kapolres Padang panjang, Dandim 0307/TD, Sekda, para Asiaten, Kepala OPD, Camat dan walinagari terkait. (M)

Reporter Mailis (RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post