Kanwil Kemenkumham Sumbar Evaluasi dan Analisis Perda Kabupaten Sijunjung Melalui Program Pilah Perda

Realitakini.com-Sijunjung
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat akan menganalisis sekaligus meng evaluasi 452 Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kabupaten Sijunjung melalui program "Pilah Perda". Hal ini dikukuhkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Kantor Wilayah Kemenkum ham Sumbar Andika dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si, tentang "Pendampingan, Inventarisasi, anaLisis, evAluasi, Harmonisasi Peraturan Daerah (PILAH PERDA ) pada hari Kamis (01/9/2022) di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Sumbar.

"Dengan adanya kerjasama ini maka Pemerintah Kabupaten Sijunjung telah menyetujui ratusan Perdanya diperiksa oleh tim kami," ujar Andika dalam sambutannya. Seperti yang disampaikan oleh Kasi Humas Kominfo Hendri Young via Whatsapp.

Dalam Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini, Tim Perancang Perundang-undangan Kemenkumham Sumbar akan memeriksa, menganilisis serta mengevaluasi 425 Perda yang ada di Kabupaten Sijunjung. Ratusan Perda tersebut diketahui merupakan peraturan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Sijunjung dalam rentang waktu sejak tahun 1981 hingga 2022.

Diantaranya Perda tersebut mengatur tentang pengambilan pasir, kerikil, batu, retribusi, pajak, pembentu kan Perusahaan Daerah, dan lainnya. Andika menjelaskan kerjasama itu untuk memastikan Perda di Sijunjung tidak ada yang berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kemudian untuk memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, serta putusan pengadilan dan mewujudkan penyederhanaan peraturan perundang-undangan terutama Perda demi meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Sijunjung.

'Terhadap ratusan Perda itu," lanjut Andika,"Tim Perancang Perundang-undangan Kemenkumham Sumbar nantinya akan menentukan mana Perda yang harus dicabut, diubah, atau diganti".

"Perda yang dinyatakan bertentangan dengan peraturan lebih tinggi atau melampaui kewenangan pemerintah daerah nanti akan dicabut" jelasnya. Sementara itu Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir berharap kerjasama yang telah dibuat pihaknya dengan Kemenkumham bisa menghadirkan Perda yang lebih baik dan sesuai aturan di kabupaten setempat Kerjasama Pemkab Sijunjung dengan Kemenkumham Sumbar itu dilakukan dengan memanfaatkan program "Pilah Perda" yang digulirkan oleh Kemenkumham Sumbar. (Hasnawati)

Post a Comment

Previous Post Next Post