Wabup Richi Aprian, Hadiri Pengukuhan Pengurus LKAAM Dan Bundo Kanduang Kecamatan Sungai Tarab





Realitakini.com Tanah Datar                              -Wakil Bupati Richi Aprian, SH, MH hadiri pengukuhan  kepengurusan LKAAM dan Bundo Kanduang kecamatan Sungai Tarab periode 2022-2027, Senin (12/09/2022) di gedung serba guna Sungai Tarab.

Turut hadir di acara tersebut Anggota DPRD Propinsi Sumbar Arkadius Dt Intan Bano, Patty Richi Aprian, Bupati Tanah Datar periode 2005-2015 M Shadiq Pasadigoe Anggota DPRD Tanah Datar, Ketua LKAAM dan Ketua Bundo Kanduang Tanah Datar, Camat Sungai Tarab beserta forkopimca, Wali Nagari, perantau dan tamu undangan lainnya.

"Keberadaan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) tidak dapat di pisahkan dengan kehidupan adat di daerah Minangkabau, dan sangat berperan penting dalam melestarikan adat dan budaya di tengah tengah masyarakat," sampai Wabup.

Menurut Wabup pemerintah kabupaten tanah datar memiliki Kiki perhatian yang tinggi kepada pelestarian adat dan budaya sesuai dengan visi misi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Khitabullah (ABS-SBK).

"Kami sebagai pemerintah menyadari tidak semua masalah bisa diatasi dengan pendekatan hukum pemerintahan karena peranan hukum adat juga sangat penting untuk itu pengukuhan LKAAM dan Bundo kanduang mempunyai peranan sangat penting untuk berkontribusi dalam pembangunan di Tanah Datar," ujarnya.

Diakhir sambutannya Wabup Richi menyampaikan ucapan selamat atas dikukuhnya kepengurusan LKAAM dan Bundo Kanduang kecamatan Sungai Tarab yang baru di bawah kepemimpinan HS. Dt Marah Bangso bersama Sekretaris I Katik Intan Ameh, Bendahara B Dt Tan Gadang dan Ketua  Bundo Kanduang Suryani bersama Sekretaris Rusda Ulfa dan Bendahara Nita Muhtar.

Sementara itu, Wakil ketua LKAAM Sumbar Arkadius Dt Intan Bano sampaikan setiap ada silang sengketa terutama menyangkut adat istiadat, KAN dan LKAAM tidak bisa jalan sendiri-sendiri, tetapi harus bersinergi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"LKAAM sebagai lembaga yang memfasilitasi kepentingan masyarakat ke pemerintah harus mampu beradaptasi dengan adat istiadat yang berlaku di nagari, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan KAN dalam menyelesaikan urusan-urusan warga, hal tersebut telah dilakukan MoU dengan Kapolda Sumbar dalam hal penyelesaian hukum," ungkap Arkadius Dt Intan Bano Anggota DPRD propinsi  Sumbar. (**)

Post a Comment

Previous Post Next Post