Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Blitar, Gencar Sosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai

Realitakini.com-Blitar
 Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Kabupaten Blitar tahun 2022, digelar oleh Satpol PP Kabupaten Blitar, pada Senin (10/10/2022) malam.

Kegiatan sosialisasi itu dikemas melalui acara budaya kesenian jaranan yang diselenggarakan di 
Lapang an Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.

Suyanto, Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Blitar, mengatakan, kegiatan sosialisasi yang melibatkan warga sekitar tersebut, juga dihadiri jajaran Muspika Kecamatan Kesamben dan pihak Bea Cukai Blitar.Senin (10/10/2022)

Dalam sosialisasi itu, untuk menghimbau kepada masyarakat khususnya pelaku usaha atau pedagang untuk tidak memperjual belikan rokok polos atau ilegal.

“Disamping pelaksanaan sosialisasi, kita juga melakukan langkah penindakan-penindakan di lapangan, khususnya terkait rokok yang dinilai ilegal,” terangnya.

Dan melalui sosialisasi ini berharap juga berharap, “khususnya bagi para pelaku rokok untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Suyanto. (edy)

Post a Comment

Previous Post Next Post