Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Agam Tahun 2022

Realitakini.com-Agam, 
Pemerintah Kabupaten Agam bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat, menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat Kabupaten Agam tahun 2022, Selasa (25/10).Dalam rapat tersebut, item permasalahan yang di bahas GTRA adalah penyelesaian potensi konflik bekas lapangan terbang peninggalan Jepang Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang.

Acara yang dibuka Bupati Agam Dr. H. Andri Warman itu menghadirkan unsur Forkopimda Plus dan sejumlah kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Agam. Turut mendampingi Kepala ATR/BPN Agam, Yunaldi, Kabid Pertanahan Dinas Perkim Provinsi Sumbar, Darmansyah.

Atas terselenggaranya Rakor tersebut, Bupati Andri Warman menyambut baik pelaksanaan acara ko ordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Agam tahun 2022, diharapkan dapat mendorong dan meningkatakan koordinasi dengan pemangku kepentingan, agar ada kesepahaman dalam penyelenggaraan tugas Reforma agraria di Agam.Lebih lanjut, bupati menambahkan, tanah sebagai aset pemerintah untuk membagun kesejateraan masyarakat, walaupun masih banyak problem baik hak kepemilikan sertifikat, pembagian, pengunaan, HGU serta transmigrasi.

“Saya berharap dibentuknya Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Agam selain menyelesaikan persoalan bekas lapangan terbang peninggalan Jepang Nagari Gadut, juga bisa mengatur menyelesaikan berbagai problem hak tanah demi kesejateraan masyarakat,” ujar bupati.

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kabupaten Agam, Yunaldi menambahkan, bahwa koordinasi ini untuk lebih mensinergikan lagi GTRA Agam terkait dengan Reforma Agraria.Ia mengharapkan, dukungan penuh dari Pemkab Agam serta kerjasama seluruh jajaran pemangku kepentingan penyelenggaraan reforma agraria yang rakor tersebut

"Harapannya agar reforma agraria dapat menjawab semua persoalan agraria di Agam,” jelasnya. Lebih jauh Ia menjelaskan, tujuan Rerforma Agraria, antara lain untuk mengurangi kepemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, sengketa, dan konflik agraria, dan menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Ia juga berharap, mudah-mudahan dengan rapat koordinasi ini menjadi titik awal bagaimana kita bisa mewujudkan suatu tatanan model terkait dengan reforma agraria di kabupaten Agam, yang kedepannya bisa dikembangkan di desa yang lain.( kmf/ Rk)

Post a Comment

Previous Post Next Post