Satpol PP Kabupaten Blitar Ajak Gempur Rokok Ilegal di Wilayah Kecamatan Ponggok


Realitakini com-- Kabupaten Blitar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar gencar sosialisasi ketentuan bidang cukai. Kali ini pada Senin (28/11/2022) sosialisasi ini menyasar wilayah Kecamatan Ponggok.

Sosialisasi ini pun menghadirkan petugas dari Kantor Bea Cukai Blitar. Menerangkan tentang barang kena cukai yang paling sering dilanggar adalah penjualan rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal.

“Undangan di sosialisasi ini adalah Muspika, perangkat Desa serta perwakilan pedagang penjual rokok seluruh Desa se-Kecamatan Ponggok. Dalam sosialisasi tersebut baik Satpol PP maupun Bea cukai memberikan pengarah an,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Blitar, Suyanto.

Peserta sosialisasi dihimbau agar tidak meng edarkan atau menjual rokok ilegal. Hal ini sesuai dengan aturan perundang-undangan cukai yang menuliskan bahwa aksi mengedar kan menjual rokok ilegal ada sangsi bagi yang melakukannya.

“Karena ada sanksi yang akan diterima apabila mengedarkan rokok ilegal atau tanpa pita cukai ,” tegasnya.

Dia juga menerangkan bahwa pemasukan negara cukai akan besar jika tidak ada rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya yang dijual tanpa ketentuan perundang-undangan. Sedang pemasukan negara dari cukai ini bakal dikembalikan kembali ke masyarakat yang memberikan manfaat di bidang kesehatan hingga kesejahteraan sosial.

“Seperti halnya sosialisasi yang kita gelar ini berasal dari dana bagi hasil cukai atau DBHCHT yang terkumpul dari pemasukan cukai tersebut. Maka itu aksi gempur rokok ilegal ini harus dilakukan seluruh elemen masyarakat,” pungkas nya.
(adv/edy)

Post a Comment

Previous Post Next Post