Pemkot Blitar Raih Penghargaan Sertifikasi Aset Daerah Tingkat Nasional

Realitakini com-- Kota Blitar.
Pemerintah Kota Blitar berhasil meraih peng hargaan di tingkat nasional,sebagai daerah yang mampu menyelesaikan sertifikasi aset daerah dengan capaianhingga 107%. 

Buntut dari prestasi tersebut, Wali Kota Blitar, Drs. H. Santoso, M.Pdmenerima Penghargaan Penghargaan Penyelesaian Tuntas Sertifikasi TanahPemda, Kamis (1/12/2022).

 Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Ketua KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Komjen Pol. Firli Bahuri, M.Sidalam acara Pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung Negara Grahadi,Surabaya.

Wali Kota Blitar melalui Kepala BPKAD Kota Blitar, Widodo Saptonomenuturkan bahwa, Pemerintah Kota Blitar berhasil melakukan
sertifikasi sebanyak 897 aset dari total 965 aset yang dimiliki. Jumlah itu melampauitarget yang diajukan oleh Pemerintah Kota Blitar kepada BPN, yakni sebanyak 835aset.

Menurut Widodo, keberhasilan tersebut tak lain adalah buah manis dari sinergitasPemerintah Kota Blitar bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Blitar, OPD,hingga camat dan lurah.

"Luar biasa support dan kerjasama dari BPN saat melakukan pengukuran. Targetkita 835 aset, tapi yang disertifikasi bisa 897 aset," terang Widodo.

Disisi lain, prestasi ini juga menjadi bukti ke seriusan Pemerintah Kota Blitar dalam meng amankan dan mengelola aset daerah. Konon, untuk menunjang realisasipengamanan dan pengelolaan aset daerah harus diikuti dengan ketertibanadministrasi hingga penatausahaan.
Nantinya, aset yang sudah tersertifikasi ini akan dilakukan pemasangan patokmaupun papan informasi di sekitarnya. Dengan demik ian, diharapkan dapatmeminimalisir sengketa dalam pemanfaatan aset daerah tersebut.

"Jadi ke depan aset kita mau dimanfaatkan untuk apa, itu sudah jelas luasnya.Begitu juga saat masyarakat ingin menyewa itu sudah jelas dan tidak akanmenimbulkan sengketa," terangnya.

Beliau juga menambahkan sesuai arahan dari Wali Kota Blitar, keberhasilandiharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam sertifikasi aset milikpribadi atau perorangan. Sehingga masyarakat memiliki bukti otentik kepemilikan aset yang berkekuatan hukum.(edy)

Post a Comment

Previous Post Next Post