Tak Pernah Bekerja di Dispora Kota Solok, Pegawai Kontrak Tetap Terima Honorarium

Realitakini.com- Kota Solok 
Beredarnya informasi bahwa adanya pegawai kontrak atas nama Rayhana Dwi Putri yang tidak pernah bekerja di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Solok, namun pegawai kontrak tersebut tetap menerima gaji (Honorarium) sebesar Rp1.300.000 setiap bulannya. 

Dari data sementara yang didapatkan media ini, Rayhana Dwi Putri sudah menerima honorarium sebanyak Rp9.100.000, untuk pembayaran gaji sejak bulan Maret sampai September 2022, yang telah dibayar dan ditransfer oleh Dispora ke rekening pribadinya.

Pembayaran honorarium sejak bulan Maret 2022 atas nama Rayhana Dwi Putri tersebut, dikabulkan oleh Pemerintah Daerah Kota Solok karena adanya Nota Dinas Surat Permohonan Pembayaran Jasa Pegawai Sukarela atas nama Rayhana Dwi Putri, dari Kepala Dispora kepada Walikota Solok, melalui Sekretaris Daerah, Nomor: 814/429/Dispora/2022 pada tanggal 03 Oktober 2022 lalu.

Surat Nota Dinas, permohonan persetujuan pembayaran jasa pegawai sukarela atas nama Rayhana Dwi Putri dari Kepala Dispora Bujang Putra, kepada Walikota Solok tersebut juga menjelaskan bahwa pegawai kontrak di Dispora Kota Solok (Rayhana Dwi Putri) sudah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab selama tahun 2021.

Dari investigasi media ini, keterangan yang disampaikan oleh Kepala Dispora Kota Solok Bujang Putra dalam Surat Nota Dinas Nomor: 814/429/Dispora/2022, pada tanggal 03 Oktober 2022 lalu jauh berbeda dengan fakta di lapangan.

Dari informasi yang diperoleh media ini, salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, pada media ini mengungkapkan bahwa pegawai kontrak atas nama Rayhana Dwi Putri tidak pernah terlihat, apalagi bekerja di Dispora Kota Solok. 

"Jadi, sangat keliru Kepala Dispora Kota Solok Bujang Putra menjelaskan dalam suratnya ke walikota, yang menjelaskan bahwa Rayhana Dwi Putri telah menjalankan tugas dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab," katanya.

Jangankan melaksanakan tugas, dilanjutkannya, sampai saat ini kami tidak mengetahui siapa Rayhana Dwi Putri ini. Karena dia sendiri tidak pernah hadir dan terlihat di Dispora Kota Solok, dan tidak pernah menjalankan kewajibannya sebagai pegawai kontrak di Dispora itu sejak 2021 sampai sekarang.

Diungkapkannya, bahkan ada sekitar 6 sampai 7 orang tenaga sukarela di Dispora Kota Solok itu, yang sampai sekarang belum digaji oleh dinas. Padahal, mereka itu warga Kota Solok yang telah bekerja di dinas itu lebih kurang sudah dua tahunan.

"Apa salah APBD Kota Solok tersebut dinikmati oleh warga Kota Solok, dari pada membantu orang dari luar Kota Solok, apalagi dengan cara yang salah dengan membuat data yang tidak sesuai dengan fakta," keluhnya. 

Selain itu, disebutkannya, untuk kepengurusan pencairan honorarium atas nama Rayhana Dwi Putri ini, yang mengurus adalah Sekretaris Dispora Kota Solok, Else Desilina. Pasalnya, Rayhana Dwi Putri itu tidak pernah ke Dispora Kota Solok.

Sementara itu, Senin (05/12/2022), Sekretaris Dispora Kota Solok Else Desilina saat ditemui media ini di ruang kerjanya menyebutkan, bahwa terkait pegawai kontrak Rayhana Dwi Putri bekerja di Dinas Pangan dan gajinya dibayarkan di Dispora Kota Solok, itu sudah kebijakan daerah.

"Terkait Rayhana Dwi Putri, dia bekerja di Dinas Pangan Kota Solok, dia disitu pegawai Kota Solok juga. Surat tugasnya ada disitu (Dinas Pangan), karena gajinya belum ada di sana maka gajinya di Dispora," ungkap Else Desilina.

Besok, imbuhnya, tahun anggaran berikutnya dipindahkan ke situ (Dinas Pangan), dan itu sudah kebijakan daerah. 

"Itu kebijakan daerah, jadi bisa saja pegawai kontrak bekerja di OPD lain namun gajinya dibayarkan oleh Dispora Kota Solok," sebutnya.

Sama dengan sopir kami ini, dilanjutkan Else Desilina, dia itu pegawai Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) itu. Ditugaskan di Dispora gajinya tetap di Koperindag.

Saat ditanya apakah ada aturan yang mengatur terkait pemberlakuan kebijakan itu, Sekretaris Dispora tersebut menyebutkan bahwa tidak ada aturan yang harus mengatur (Mewajibkan) harus bekerja di Dispora tersebut.

"Itu setahu saya, dan itu kebijakan, terlepas dari itu saya tidak tahu," pungkasnya. ) Syafri)

Post a Comment

Previous Post Next Post