Komis II DPRD Sumbar Prakasai SiminarTentang Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan Sumatera Bara

Realitakini.com- Sumbar
Komisi II DPRD sumbar Prakasai Seminar Tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan Sumatera Barat dengan tema: “Optimalisasi Sektor Perkebunan di Provinsi Sumatera Barat untuk Meningkatkan Kesejahteraan Petani dengan Memperkuat Tata Kelola Komoditi Unggulan Bidang Perkebunan”Di karenakan Produk unggulan Sumatera Barat lebih dominan bercirikan pertanian dan berskala kecil. Karena memiliki sumberdaya alam yang dominan di sektor pertanian, maka Sumatera Barat menyandarkan kehidupan masyarakatnya di sektor ini

Dengan naraber:
1.     Kementerian Pertanian, yang di wakili oleh Dirjen Perkebunan
2.     Kementerian Perdagangan, yang di wakili oleh Dirjen Perdagangan Dalam    Negeri
3.     Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau di Singkat dengan BAPPEBTI
4.     Dekan Pertanian Universitas Andalas
5.     Pengamat Pertanian
Acara ini dihadiri oleh
1.     Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO)
2.     Asosiasi Petani Gambir (APG)

3.     Asosiasi Petani Kakao Indonesia (APKAI)
4.     Himpunan Petani Kakao Indonesia (HIPKINDO) 
Sektor pertanian dalam produk domestik regional bruto (PDRB) pada triwulan II tahun 2022 adalah 21 persen. Pada periode ini ekonomi Sumatera Barat bertumbuh 5,08 persen yang bersumber utama dari konsumsi masyarakat. Karena itu penguatan sektor pertanian dengan memelihara daya konsumsi masyarakat menjadi strategis diprioritaskan pemerintah daerah.

Kombinasi antara sektor pertanian dan sektor industri berbasis pertanian berskala kecil dan mikro perlu menjadi perhatian pengambil kebijakan. Liberalisasi perdagangan yang semakin kuat dewasa ini memberikan peluang-peluang baru sekaligus tantangan-tantangan baru yang dihadapi sejalan dihapuskannya berbagai hambatan perdagangan antar negara.

Namun liberalisasi perdagangan juga menimbulkan masalah-masalah serius jika komoditas yang diproduksi secara lokal tidak mampu bersaing pasar dunia. Apalagi jika produk lokal itu merupakan komoditi unggulan daerah yang menguasai kehidupan masyarakat. Karena itu peraturan daerah tentang tata kelola komoditi unggulan menjadi urgen dilakukan agar mampu bersaing di tingkat internasional dan sekaligus memberikan perlindungan kepada produsen komoditi unggulan terkait.

Sehubungan dengan hal tersebut DPRD Provinsi Sumatera Barat berkeinginan untuk mengajukan ranperda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan untuk dijadikan Ranperda usul Inisiatif DPRD mengingat sebagai upaya melindungi produsen komoditi unggulan yang ada di Provinsi Sumatera Barat.Maksud disusunnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan agar pengelolaan komoditi unggulan Provinsi Sumatera Barat dapat memberikan perlindungan kepada produsen komoditi unggulan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah. (RK)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post