Dengan Pasal Uu Cipta Kerja Tentang Migas Ditreskrimsus Polda Sumbar Ungkap Kasus Pemindahan Gas Bersubsidi

Realitakini.com-Padang 
Polda sumbar  adakan jumpa pers peng ungkapan kasus tentang pemindahan gas bersubsidi untuk mencari keuntungan besar.Hal ini diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar saat jumpa pers Jumat (17/2) siang di Polda Sumbar saat junpa pers 

Menurut Kabid Humas Pol Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik ini dilakukan dengan cara me mindahkan gas dari tabung LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung gas 5,5 Kg dan 12,5 Kg non subsidi "Gas ini dipindahkan dengan cara memodifikasi regulator, setelah selesai dipindahkan tabung gas 5,5 kilogram dan 12,5 kilogram tersebut ditutup dengan segel palsu sehingga seolah-olah asli ,"katanya."Tersangka bisa mendapatkan keuntung an dua kali lipat lebih dari harga LPG subsidi tersebut," pungkasnya.

Menurut Ditreskrimsus Polda Sumbar hal ini dilakukan oleh Tersangka yang ber inisial SY (41) yang merupakan pemilik pangkalan," di sebuah  di Pangkalan gas resmi Pertamina yang berlokasi di Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Rabu (15/2).

Selain SY Ditreskrimsus Polda Sumbar juga mengamankan dua tersangka lainnya berinisial NG serta penadah berinisial EA. Dan berbrapa Barang Bukti (BB)Direskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan, S.Ik  juga menerangkan, dari gas LPG bersubsidi yang dipindah kan ke tabung gas non subsidi, SY mendapatkan keuntungan yang besar.

Dalam keterangan SY, ia sudah cukup lama melakukan aksi pengoplosan ini, yaitu sejak Maret 2022 atau sudah hampir satu tahun.Untuk tersangka SY, BB dan NG dikenakan Pasal 40 angka 9 Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Untuk EA, ia dijerat pasal 480 KUHP jo pasal 55 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang 

Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," ujarnya.(RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post