DPRD Sumbar Paripurnakan Nota Jawaban DPRD Sumbar Terhadap Tanggapan Gubernur Sumbar

Realitakini.com-Sumbar 
DPRD Sumbar gelar Rapat paripurna  dengan agenda nota jawaban DPRD Sumbar terhadap tanggapan Gubernur Sumbar atas Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, di ruang sidang utama gedung dewan, Senin (13/2)

.Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi yang didampingin Wakil Ketua Suwirpen Suib, dihadiri langsung Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, serta para pejabat utama dan para OPD di Pemprov Sumbar

Meski kami di DPRD Sumbar sudah menyampaikan jawabannya, namun kami masih perlu mendapat kan masukan lebih banyak lagi dari para stakeholder dan pihak terkait dengan melakukan FGD atau pertemuan. Sebab kami menilai hal itu cukup penting agas ranperda yang ditetapkan nanti benar-benar mengakomodir semua aspek yang ada di Sumbar,' kata Supardi.Supardi juga menyampaikan, jawaban yang diberikan oleh DPRD tersebut, diharapkan dapat memenuhi dan mengakomodir hal-hal yang disampaikan dalam pendapat dan tanggapan Saudara Gubernur.

Juru bicara Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat menyampaikan, secara kelembagaan DPRD Sumbar mengemukakan ada 16 poin yang menjadi jawaban dewan terhadap tanggapan, saran dan masukan Gubernur Sumbar atas ranperda usulan prakarsa DPRD Sumbar tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Dalam hal ini, Hidayat menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Ke budayaan telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi dasar pe nyusunan rancangan peraturan daerah tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah yang diprakarsai.

Dari sejumlah jawaban DPRD itu, ada beberapa poin yang dinilai tidak sejalan dengan tanggapan yang sebelumnya sempat disampaikan gubernur tentang ranperda tersebut.Misalnya, menyangkut dasar hukum pembuatan ranperda tersebut.

Lebih jelasnya, saya tegaskan landasan utama penyusunan ranperda ini adalah Undang-undang Dasar 1945, yang menjelaskan tujuan nasional bangsa Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdas kan ke hidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ke tertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, per damaian abadi dan keadilan sosial," kata Hidayat.

Disamping itu, Hidayat juga menjelaskan, ranperda  tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah secara substansif diarahkan untuk memperkuat kebudayaan di Sumbar dari dua sisi yaitu: Sumber Daya Manusia Kebudayaan yang meliputi manusia dan Lembaga Kebudayaan dan objek pemajuan kebudayaan. 

"Dengan pengaturan ini diharapkan mewujudkan tujuan nasional dalam melindungi bangsa Indonesia, masyarakat Sumbar dengan memastikan jaminan bagi masyarakat untuk mencipta, melestarikan, me manfaatkan, mengekspresikan, dan mem praktikkan kebudayaan mereka," tukas Hidayat.

Menurutnya, dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Pemajuan Kebudaya an, yang diikuti oleh Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2021 yang merupakan pengaturan pelaksana an Undang-undang No 5 Tahun 2017, merupakan landasan kuat dan penting dalam upaya pemajuan kebudayaan. 

"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah ini merupakan turunan peraturan perundangan tersebut, yang di harapkan implementatif dalam memajukan kebudaya an di Sumbar," tambah Hidayat.   

Adapun poin lainnya yang  menyangkut tanggapan atas substansi dan teknis penyusunan, Hidayat men jelaskan, untuk naskah akademik ranperda usul prakarsa DPRD Sumbar itu telah melalui kajian men dalam berupa  kajian pustaka, pertemuan dengan masyarakat, pelaku budaya, serta Dinas Kebudayaan Sumbar.Dan kami juga telah berkoordinasi dengankabupaten kota serta perangkat daerah terkait yang akan terus dilakukan penguatan materi naskah akademik ber samaan dengan pembahasan ranperda tersebut," tutur Hidayat.

Kemudian terhadap saran pemprov untuk mengganti judul ranperda menjadi Pemajuan Kebudayaan. akan dipertimbangkan dalam pembahasan lebih lanjut. Kemudian adanya tanggapan gubernur agar substansi atau materi muatan mengenai  Dewan Kebudaya an Daerah  dihapus, karena tidak ada kewenangan dan amanat dari peraturan perundang -undangan yang lebih tinggi.

Untuk hal ini, kami menilai keberadaan Dewan Kebudayaan Daerah merupakan bentuk lembaga ke budayaan sebagai salah satu instrumen pemajuan kebudayaan sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017," tegas Hidayat.Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2021, lanjutnya, disebutkan bahwa lembaga kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina kebudayaan. Karena itu, dipandang penting untuk membentuk lembaga kebudayaan di daerah. ( Rk*)







Post a Comment

Previous Post Next Post