DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan ke-l tahun 2023, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi



Realitakini.com - Bengkulu 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna masa persidangan ke-l tahun 2023 dengan agenda jawaban Gubernur Bengkulu atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Gubernur Bengkulu tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 tentang barang milik daerah, pada Selasa (14/3/2023) di Ruang siang DPRD Provinsi Bengkulu.

Sidang paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ini di hadiri Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang diwakili Sekretaris Daerah Hamka Sabri.

Hamka Sabri saat menyampaikan jawaban Gubernur menyatakan, ada beberapa masukkan dari Fraksi-fraksi yang akan diakomodir Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk mendorong perbaikan peraturan tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan perubahan Perda nomor 1 tahun 2022 tentang barang milik daerah.

“Kita dari Pemprov sudah memberikan jawaban dan akomodir dari masukkan seluruh fraksi DPRD Provinsi Bengkulu sehingga ke depan regulasi ini semakin baik,” kata Hamka Sabri.

Hamka menyampaikam, dalam rapat Ketua tim Panitia khusus (Pansus) telah ditunjuk yakni H.Sumardi dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).

“Terkait tentang retribusi daerah akan dibahas oleh Komisi ll DPRD Provinsi Bengkulu, sedangkan terkait tentang pajak daerah akan di bahas tim pansus,” tuturnya.

Sementara, Ketua tim Pansus terpilih, H. Sumardi menegaskan, bahwa secepatnya tim akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas terkait untuk melakukan pembahasan Perda tentang pajak daerah ini.

“Secara Banmus besok, (Rabu,red) sudah mulai rapat, namun karena sudah ada agenda lain untuk membahas Perda tentang RTRW, maka mulai pembahasan Raperda tentang pajak daerah diagendakan Senin (20/3/2023) mendatang,” jelas H. Sumardi.

Sumardi juga mengatakan, target pembahasan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan perubahan Perda nomor 1 tahun 2022 tentang barang milik daerah ini di targetkan rambung sebelum bulan Juni 2023.

“Di tahun depan Perda ini tidak berlaku lagi, mengingat sudah ada regulasi peralihan terkait Undang-undang Omnibus Law,” pungkasnya. (Rk)

Post a Comment

Previous Post Next Post