Tindakan
lanjut dari hasil temuan sidak ini perlu dilakukan ,agar instansi terkait ada
perbaikan kwalitas pelayanan serta pembentukan tim khusus dengan memperhatikan
temuan dan kebutuhan per baikan penyelenggaraan pelayan an publik ,”ujar anggota
Ombudsman RI Yeka Hendra
Hasil
temuan sidak,kata Yeka Hendra telah di sampaikan kepada instansi terkait
seperti Pemerintah provinsi, pemerintah daerah ,polri untuk melakukan teraulang
terhadap SPBU yang ada di tuapejat agar tidak merugikan masyarakat.
Dan
melarang pihak SPBU menjual kepada rekanan karena sudah menyalahi aturan dari
Pertamina dan menyebabkan kelangkaan bahan bakar subsidi yang diperuntukan
untuk masyarakat
Menurut
dia , secara umum tujuan dari kegiatan sidak yang telah di lakukan di sejumlah
titik SPBU untuk memastikan bahwa negara hadir bagi masyarakat dalam bentuk
pelayanan publik
Terkait
dengan hal ini Ombudsman memberikan saran perbaikan,agar pemerintah daerah
terkait mem perhatikan penyelenggaran pelayanan publik di SPBU tuapejat dengan menerapkan standar pelayanan
publik dan standar pelayanan minimum SPBU (AJS)