Terkait Perda RZWP3K, Dinas DKP Sumbar Minta Percepatan Penanganan

Realitakini.com- Mentawai,
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah memiliki Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) atau biasa di kenal dengan Tata Ruang Laut. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumbar Dr. Ir. Desniarti, MM disela-sela aktivitasnya pada media ini Rabu (15/03).

Ditambahkan Desniarti bahwa dalam hal ini, pada pengelolaan dan pengembangan daerah pesisir pantai di Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk tata ruang darat dikenal dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sedangkan untuk Tata Ruang Laut dikenal dengan RZWP3K.

Dijelaskan, RZWP3K telah diperdakan melalui Perda no.2 tahun 2018 dan menjadi dasar dalam pe aksana an izin lokasi perairan yang diterbitkan oleh Gubernur.

"Untuk itu, Pasca terbitnya undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang kewenangan dalam penerbitan Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (sebelumnya disebut Izin Lokasi)", terang Desniarti. 

Ditariknya ke Pusat (Menteri Kelautan dan Perikanan) tidak lagi berada di Gubernur. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai turunan dr PP 21 Tahun 2021 mengatur tata cara pengurusan PKKPRL.
 
'Dalam hal ini, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang sebagai salah satu UPT Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berada di Padang ditugaskan untuk melakukan sosialisasi dan percepatan pelaksanaan perizinan PKKPRL ini terkhusus untuk ", tutupnya. ( RK/Mb ajs)

Post a Comment

Previous Post Next Post