Bawaslu Kota Sawahlunto Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih

Realitakini.com Sawahlunto                                    
Dibuka langsung Ketua Dwi Murini, S. Pd, M. Pd, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) kota Sawahlunto gelar rapat koordinasi pengawasan pemuktahiran Data Pemilih yang diikuti sebanyak 70 peserta,  Senin (12/06/2023) di Hotel Cahaya Talawi Kota tersebut. 

Hadir dalam kegiatan tersebut, koordinator divisi penanganan perkara dan penyelesaian sengketa Alif Junaedi, SPT, koordinator divisi hukum pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Fira Hericel, S.Sos Koordinator divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Bawaslu Hadi Koemoro, Maghfirawati Aldila, SE Koordinator Sekretariat Bawaslu, Panwascam PKD Kota Sawahlunto, PTK dan peserta undangan

Dalam sambutannya ketua panitia pelaksana Bawaslu, Magfirawati Aldila, SE menyampaikan pelaksanaan rapat koordinasi pengawasan pemuktahiran data pemilih tersebut dilaksanakan 

"Kegiatan ini merupakan salah satu persiapan dan kesiapan pengawas dalam menghadapi tahapan pengawasan pemutahiran data pemilih kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman bersama antara Bawaslu Kota Sawahlunto, Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan, Desa bersama dengan KPU dalam melakukan pengawasan, pencoklitan  dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024," ujarnya. 
Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto Dwi Murini dalam sambutannya menyampaikan kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu dalam upaya mencegah terjadinya tindakan-tindakan pelanggaran yang mungkin terjadi selama tahapan yang ada di pemilu 2024.

"Sinkronisasi harmonisasi yang kita lakukan di dalam pekerjaan ini memerlukan beragam-ragam cara dan upaya dalam hal ini kita sebut sebagai bentuk penguatan strategi strategi pengawasan yang kita lakukan terhadap jajaran yang kita awasi, " ujarnya. 

Lebih lanjut Dwi Murini menyampaikan Sebagai penyelenggara teknis netralitasnya, apakah nanti PPS untuk mendapatkan data dari mulai jajaran PKD yang memasukkan informasi sesuai dengan apa yang diberikan petunjuk di PKPU tapi tidak dilakukan oleh KPU, karena TPS juga menerima instruksi atau aturan dari jajarannya. 

"Kita berharap jajaran Bawaslu dengan integritas profesionalitas Mandiri dan jujur, karena memang pengawas itu harus berlebih penyelenggara teknis berdasarkan dua kitab pertama kalau untuk undang-undang nomor 7 kita sama dengan KPU tapi kita juga harus mengetahui per KPU yang mengatur berkenaan dengan setiap tahapan secara teknis Kita juga harus mengetahui peraturan bahwa itu yang menjadi kitab-kitab untuk melakukan pengawasan supaya kita tidak salah langkah  sebagai pengawas, " tutur Dwi Murini. 

Acara dilanjutkan dengan diskusi dengan pemateri Samaratul Fuad Ketua komite Pemantau Pemilih Sumatra Barat dengan tema pengawasan Pemuktahiran Data pemilih didampingi moderator Hadi Kumoro. (**) 

Reporter : Mailis RK

Post a Comment

Previous Post Next Post