Ketua LBHK-Wartawan Cabang Solok Tanya Sikap KPU Kabupaten Solok Soal SE Dewan Pers

Realitakini.com- Kabupatean Solok 
Sehubungan dengan pelaksanan pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 memasuki tahap penetapan peserta pemilu, belum lama ini Dewan Pers kembali menerbitkan Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/ XII/ 2022.

Melalui surat edaran tersebut Dewan Pers kembali mengingatkan kepada wartawan yang menjadi calon kepala daerah, calon anggota legislatif, tim sukses parpol atau tim sukses pasangan calon untuk non aktif atau mengundurkan diri secara tetap sebagai wartawan

Surat edaran tersebut merupakan penegasan daripada Surat Edaran (SE) Dewan Pers yang sudah di terbitkan sebelumnya oleh Dewan Pers dalam bentuk Seruan Dewan Pers Nomor: 02/Seruan-DP/II/2014 tentang Pilihan Non-Aktif Atau Mengundurkan Diri Bagi Wartawan yang Memutuskan Menjadi Caleg, Calon DPD, atau Tim Sukses.

Sekaitan itu Ketua Lembaga Bantuan Hukum Dan Konsultasi Konteibutor Dan Wartawan (LBHK-W) Cabang Solok Nanang Rama tanyakan perihal SE Dewan Pers rersebut kepada Ketua KPU Kabupaten Solok Ir.Gadis, M.Si, di acara Koordinasi Pemberdayaan Ormas Dalam Mensukseskan Pemilu Tahun 2024 Di Kabupaten Solok, yang di selenggarakan oleh Kaban Kesbangpol Agus Rostamda, SE.MM, beserta jajaran, di hadiri Bupati Solok H.Capt.Epyardi Asda, M.Mar yang pada kesempatan itu di wakili oleh Asisten I Syahrial, hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Afri Memori, SE, dengan peserta sebanyak 35 ormas dari 60 ormas yang terdata di Kabupaten Solok, Rabu (07/6/2023).

Terkait pertanyaan tersebut Ketua KPU Kabupaten Solok Ir.Gadis, M.Si mengatakan bahwa surat edaran Dewan Pers yang dimaksud, sejauh ini belum ada masuk ke KPU Kabupaten Solok, dan KPU Kabupaten Solok akui baru mendengar perihal surat edaran Dewan Pers tersebut hari ini, jawab Ketua KPU Kabupaten Solok Ir.Gadis, M.Si.(tim)

Post a Comment

Previous Post Next Post