Relevansi UU No.7 Thn 2017 dan Permenkumham No.3 Thn 2021, Ruang Buat KPU & Bawaslu Kab.Solok Bersinergi Dengan LBHK-W Solok

Realitakini.com- Kabupatean Solok
Setelah disetujui pada rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 21 Juli 2017, Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 lalu telah mengesahkan Undang undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu) yang terdiri dari 573 pasal, penjelasan dan 4 lampiran.

Undang undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 448 menyebutkan tentang peran aktif organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam mensukseskan penyelenggaran pemilu.

Nyatanya, Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini sangat relevan dengan apa yang termaktub pada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal BAB IV tentang Pemberdaya an Paralegal pasal 10 yakni, selain memberikan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, pemberi bantuan hukum dapat menugaskan Paralegal yang telah memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan hukum berupa;
b. Pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah propinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah desa.

Sekaitan itu Ketua Lembaga Bantuan Hukum Dan Konsultasi Kontributor Dan Wartawan (LBHK-W) Cabang Solok Nanang Rama, di acara Koordinasi Pemberdayaan Ormas Dalam Mensukseskan Pemilu Tahun 2024 Di Kabupaten yang berlansung di Aula Solinda pada tanggal 7 Juni 2023 mananyakan pandangan daripada Ketua KPU Kabupaten Solok Ir.Gadis, M.Si dan Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Afri Memori, SE atas relevansi daripada Undang undang Pemilu dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkuham) tersebut.

Menjawab pertanyaan ketua LBHK-Wartawan Cabang Solok, Ketua KPU Kab.Solok Ir.Gadis, M.Si menyampaikan bahwa sejauh ini KPU kabupaten Solok sudah sering bekerja sama dengan ormas dalam berbagai kegiatan sosialisasi, misalnya sosialisasi pemilu dengan pemerintah nagari dan bundo kanduang.

Tak sampai di situ, Ketua KPU Kabupaten Solok Ir.Gadis, M.Si lebih jauh menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Solok dapat bekerjasama dengan syarat, ormas tersebut tidak ber-afiliasi dengan parpol.

"Pastinya kami KPU Kabupaten Solok sangat membuka diri untuk bersinergi dengan ormas yang ada, yaitu dalam upaya mensukseskan program KPU Kabupaten Solok menuju pemilu 2024," tegasnya.

Hal senada juga di sampaikan Ketua Bawaslu Afri Memori, SE, bahwa pihaknya sangat membuka diri untuk bersinergi dan bekerjasama dengan ormas dalam hal ini LBHK-Wartawan Cabang Solok.

Tak sampai disitu, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Afri Memori, SE lebih jauh menjelaskan bahwa, saat ini Bawaslu Kabupaten Solok punya bebrapa program yang dapat di kerjasamakan dengan ormas yang ada, seperti Program Pojok Pengawasan dan Program Kampung Pengawasan, tuturnya.(tim)

Post a Comment

Previous Post Next Post