Lapas Kuala Tungkal Sosialisasi Pendidikan Kesetaraan Paket Bagi WBP


Realitakini.com, Tanjabbar -
Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), menyelenggarakan Sosialisasi Pendiidkan Kesetaraan Paket A, B dan C bagi para Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), Kamis (8/5/2023) pagi.

Dalam kegiatan sosialisasi, Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal bekerjasama  dengan Yayasan Pondasi Generasi Bangsa dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjabbar. 

Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal, I Gusti Lanang Agus CP, didampingi Kasi Binadik dan Giatja, Ali Sodikin mengatakan, bahwa tujuan kegiatan sosialisasi ini selain memberikan motivasi dan edukasi kepada WBP terkait pentingnya pendidikan. Baik itu berupa pendidikan formal maupun non formal.

"Kita akan memberikan peluang kesempatan bagi WBP untuk meneruskan tingkat pendidikan yang sempat terputus pada saat sebelum menjalani masa pidana di LAPAS," ujar Kalapas.

"Khususnya pendidikan yang setara dengan sekolah SD, SMP sampai SMA", sambung Kalapas.

Dalam kesempatan yang sama Kalapas Kuala Tungkal mengucapkan terimakasih kepada Yayasan Pondasi Genarasi Bangsa bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Tanjabbar yang peduli dengan pendidikan bagi WBP di LAPAS Kuala Tungkal.

"Saya ucapakan terima kasih, dan sangat apresiasi kepada pihak yayasan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanjabbar yang telah peduli terhadap Warga Binaan Kami," ucap Kalapas.

"Semoga dengan adanya kegiatan ini, semua para WBP dapat terbantu dalam menyelesaikan jenjang Pendidikannya", pungkas Kalapas.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis),  Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjabbar, melalui Kasi Kesetaraan, Muhammad Arif  menyampaikan, bahwa Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C merupakan bagian dari pendidikan nonformal yang sah dan diakui.

"Sebagaiamana diatur dalam pasal 26 undang-undang nomor 20 tahun 2003 dan hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan," sebutnya.

Dalam waktu yang sama, Ketua Yayasan Pondasi Generasi Bangsa, Andar Gultom mengatakan hal yang senada yang disampaikan oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanjabbar.

"Yang menjadi dasar pemikiran  kami, bahwa dilapas kelas IIB Kuala Tungkal ini layak diselenggarakan pendidikan kesetaraan paket A,B dan C. Mengingat amanah undang-undang yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (5) Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," paparnya.

"Dan tidak terkecuali, bagi WBP yang menjalani masa pidana di Lapas. Semoga pendidikan nonformal kesetaraan paket A,Bdan C di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal segera dapat terwujud," tandasnya.(put)

Post a Comment

Previous Post Next Post