Bupati dan Wabup Tanjabbar Hadiri Penyerahan Remisi Umum di Lapas Kuala Tungkal

Realitakini.com, Tanjabbar 
Dalam rangka memperingati Kemerdekaan RI ke -78 Tahun 2023, Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Anwar Sadat, didampingi Wakil Bupati (Wabup), Hairan, menghadiri acara penyerahan remisi umum bagi narapidana, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal, Kamis (17/8/2023).

Membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Bupati Anwar Sadat menyampaikan, dalam mem peringati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

"Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi.red) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Bupati.

"Pemberian remisi kepada WBP bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur," sambung Bupati saat membacakan Sambutan Menkumham.

Bupati juga menyampaikan, kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi untuk dapat men jadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. 

"Kepada seluruh Narapidana yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, sekali lagi saya mengucapkan selamat," ucap Bupati.

Kemudian Bupati mengingatkan, agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. 

"Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," tutup Bupati.

Turut hadir dalam acara pemberian remisi, Unsur Forkopimda, Kepala Pengadilan Agama, Kepala Pengadilan Negeri, Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Pimpinan Instansi Vertikal, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kepala OPD terkait, dan Kabag lingkup  Pemkab Tanjabbar. (*/put)

Post a Comment

Previous Post Next Post