Dinas Kominfo Kabupaten Solok Bintek Pengaduan Pelayanan Publik

Realitakini.com-Arosuka
Dinas Kominfo Kabupaten Solok adakan acara  Sosialisasi dan Bimbingan teknis Sitem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Hari Kamis, Tanggal  21 September 2023 di Arosuka.Dengan Peserta Sosialisasi  Pejabat Pengelolan Pengaduan Publik ( SP4N Lapor) di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok.
Acara ini  dibuka oleh  Bupati Solok, Epyardi Asda. Dan di hadiri Pimpinan OPD Asisten III, Editiawarman, Kepala Dinas Kominfo Teta Midra, Kabag Organisasi, Reska

Yang menjadi Nara sumber Utama di avara ini   Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Yefri Heriyani,Kepala Dinas Kominfo, Teta Midra,Admin Utama PAplikasi SP4N Lapor Staf Dinas Kominfo Winzaldi.

Dalam sambutannya  Kepala Dinas Kominfo , Teta Midra  mengatakan,”Dengan adanya aplikasi Lapor diharapkan pemerintah daerah dan penyelenggara pelayanan publik padat terintegrasi dan terhubungang dengan lapor dan penanangan pengaduan dapat terintegrasi secara nasional.. Sedangkan Bupati Solok, Epyardi Asda Dalam Sambutannya   mengatakan,”Solok sudah terlepas dari penilain buruk,.Kabupaten Solok sudah merdeka dari penilaian jelek terkait pelayanan publik. 

“ Alhamdulillah berkat kesadaran kita bersama, berkat kesadaran Solok Supertim, berniat ikhlas untuk mengamdikan diri kepada masyarakat yang ingin melakukan sesuatu kea rah yang lebih baik, dengan spirit fighting serta dengan spirit yang tinggi kesadaran alah kita ini adalah abdi masyarakat. Berdasarkan kesadaran itu, ombudmasn sudah memberikan penilaian yang layak untuk kita.

 Sebagai kepala daerah, saya mengajak kepada seluruh Solok Super Tim, mari kita jaga prestasi yang sudah kita dapat dan kita tingkatkan lagi kea rah yang  lebih baik. Kalau kemaren kita dapat nilai 88,7, harapan saya besok kita harus mencapai nilai kita 95.”
 
Kedepankan Pemikiran yang cerdas, waras , dan berintegritas dalam pelaksanaan tugas, ikhlas dalam melakukan, punya niat yang baik, maka jabatan yang kita mililki akan menjadi jembatan menuju akhirat yang lebih baik.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriyanisebagai  Pemateri Utamamrngatakan, ” Pejabat Pengelola Pengadu an mesti memahami UU no 26 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.Menyampaikan tugas dan fungsi Obudsman.( Kmf-RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post