Pemkab Pesisir Selatan Gandeng Kejari Pesisir Selatan Dalam Pengawasan Pajak Daerah

Realitakini.com-Pesisir Selatan 
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pesisir Selatan dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan dan Optimalisasi Pajak Daerah Kabupaten Pesisir Selatan di lobby Kantor Bupati Pesisir Selatan, Senin (11/9).

Kepala BPKPAD Pesisir Selatan, Hellen Hasmeita Sari, SE.Ak. M. Ec. Dev.,  mengatakan maksud dari PKS ini adalah sebagai landasan dalam melaksanakan pengawasan dan optimalisasi pajak daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak terkait.

"Tujuannya, untuk memberikan perlindungan kepentingan hukum BPKPAD Kab. Pesisir Selatan untuk menghadapi permasalahan pajak daerah di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara," katanya.

Hellen menambahkan perjanjian kerja sama ini menjadi salah satu upaya untuk menyelamatkan dan/atau memulihkan keuangan dan/atau kekayaan negara serta akuntabilitas pemerintah. Pada akhirnya akan meningkatkan wibawa negara dalam memaksa wajib pajak membayarkan kontribusi wajib sebagaimana diatur peraturan berlaku.

Adapun pihak Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Raymund Hasdianto Sihotang, S.H., M.H dan turut disaksikan Sekretaris Daerah, Mawardi Roska, S.IP., dan Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

"Selain itu kita ingin menyampaikan kepada publik tentang komitmen kita dalam pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah sehingga Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan semakin lebih baik," tambahnya.

Pihaknya mengapresiasi Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pada penandatangan PKS ini."Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kedua belah pihak mengharapkan terwujudnya sinergi dan optimalisasi penegakk an hukum, efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak, serta terbentuknya pemahaman dan pengetahuan yang sama antara kedua belah pihak," tutupnya.( Kmf- RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post