Di Usia Pasaman ke 78 Dua Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah Berganti Nama

Realitakini.com -- Pasaman
Di usia ke 78 tahun  Kabupaten Pasaman, Dinas Kesehatan  menggelar seminar sehari pemberian nama  Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Sikaping dan Rumah Sakit Kelas D Padang Gelugur.

Seminar Pemberian nama dua rumah sakit milik pemerintah daerah ini di gelar di gedung Syamsiar Tahib, Sabtu (7/10/2023) di buka langsung Bupati Pasaman, H. Benny Utama dan di hadiri Wakil Bupati, Forkompinda, Sekda Pasaman, Kepala OPD, Camat se Kabupaten Pasaman, Wali Nagari dan Bamus se Kabupaten Pasaman,KAN se kabupaten Pasaman ,Tokoh Kesehatan dan Tokoh masyarakat.

Sementara itu nara sumber dalam seminar tersebut, Prof.DR .dr.Rizanda Machmud. M.Kes.FISPH  FISCM, dan bertindak sebagai moderator sementara  Kepala Bappeda Pasaman Choiruddin Batubara.SE.MM.

Setelah pengusulan nama kedua rumah sakit tersebut kepada peserta terjaring nama untuk  Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Sikaping adalah Rumah Sakit Tuanku Imam Bonjol.Sementara itu Rumah Sakit Tipe D Pratama menjadi Rumah Sakit Tuanku Rao.

Sebelumnya usulan peserta untuk Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Sikaping adalah Tuanku Imam Bonjol, Mantari Samsudin, Agusdin dan Saiyo. Untuk Rumah Sakit Type D Pratama yaitu Tuanku Rao dan Syamsiar Tahib.

Bupati Pasaman, H. Benny Utama saat membuka kegiatan tersebut mengatakan rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan perorangan secara paripurna dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan rawat jalan dan gawat darurat

Benny Utama menerangkan RSUD Lubuksikaping telah berdiri semenjak tahun 1956. Secara historis RSUD Lubuksikaping pada mulanya merupakan balai pengobatan pada awal kemerdekaan. Selanjutnya pada tahun 1956 menjadi rumah sakit umum dengan lima tempat tidur.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 480/Menkes/V/1997 ditetapkan Rumah Sakit Umum Daerah Lubuksikaping Tipe C menjadi rumah sakit umum daerah Tipe C sampai saat ini dengan 204 tempat tidur.

Sedangkan Rumah Sakit Kelas D Pasaman berdiri pada tahun 2017 sebagai Rumah Sakit Kelas D Pratama Pasaman. Pada tanggal 8 November 2022, izin operasionalnya berubah menjadi Rumah Sakit Kelas D Pratama.

Bupati menyebutkan sampai saat ini, RSUD Lubuksikaping dan Rumah Sakit Kelas D Pasaman belum memiliki nama sebagai indentitas.

Terakhir Benny Utama menjelaskan menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021. bahwa hal yang harus diperhatikan dalam penamaan rumah sakit sebagai berikut 

Nilai dan norma agama, sosial budaya dan etika, menyesuaikan dengan kepemilikan, jenis dan kekhususannya. Larangan menambahkan kata internasional atau sebutan kata lain yang bermakna ganda dan larangan menggunakan nama orang yang masih hidup. (Nurman)


Post a Comment

Previous Post Next Post