Edukasi Pemilih Cerdas, Arkadius Dt Intan Bano Gelar Pendidikan Politik kepada Tokoh Masyarakat Tanah Datar

Realitakini.com Tanah Datar
                                 
Menggandeng Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Barat, Anggota DPRD Sumbar Ir H. Arkadius Dt Intan Bano, MM, MBA, menggelar Pendidikan politik bagi tokoh masyarakat se-Tanah Datar, Minggu(10/12/2023) di Emersia Hotel dan Resort Batusangkar. 

Pemerintah provinsi Sumatra Barat diwakili Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat Jefrinal Arifin membuka resmi kegiatan tersebut yang diikuti sebanyak 150 peserta berasal dari Nagari se Tanah Datar dengan anggaran bersumber dari pokok pokok pikiran (pokir) Arkadius Dt Intan Bano. 

Turut hadir sebagai narasumber Hamdan Komisioner KPU dan Alni ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang memaparkan tentang peran serta masyarakat, Pemerintah dan lembaga dalam Pemilu, metode kampanye serta hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan dalam proses Pemilu

"Meskipun sudah familiar dengan kata-kata politik,  namun masih banyak diantara masyarakat kita yang alergi dengan politik. Menurut filsafat Yunani kuno politik adalah segala sesuatu yang dilakukan manusia untuk tujuan baik. Sedangkan pendidikan bisa didefinisikan sebagai upaya mendapatkan ilmu" ujar Jefrinal. 

Selanjutnya Jefrinal juga menyampaikan bahwa dalam pendidikan politik kali ini para narasumber akan memaparkan apa itu politik, dan kalangan-kalangan yang ikut berperan serta dalam politik.

Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat Arkadius Dt.Intan Bano, yang bertindak sebagai narasumber menyampaikan beberapa definisi tentang politik, yaitu:
1. Teori klasik Aristoteles Politik adalah usaha yang dilakukan warga untuk mewujudkan kebaikan ber sama
2. Kumpulan para ahli Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan baik secara konstitusional maupun non konstitusional
3. Umum Tergantung persepsi dan cara pandang
a. Strategi mewujudkan kebaikan bersama
b. Upaya meraih kekuasaan 
c. Manipulasi kepentingan

"Adapun dasar hukum dari politik adalah Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (pasal 6A ayat 1dan 2, pasal 7,dan pasal 28), Undang-undang nomor 2 tahun 2008 dan UU no:2 tahun 2011 tentang partai politik, UU no: 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan KPU" ujar  Arkadius. 

Lebih lanjut sampai anggota Komisi II DPRD provinsi Sumbar yang sudah  tiga periode tersebut menjelaskan bahwa tujuan pendidikan politik bagi tokoh masyarakat ini adalah, menyiapkan kader petarung untuk memenangkan Pemilu.

"Tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka mengedukasi masyarakat untuk membentuk insan sadar politik  dan bertanggung jawab secara etis dan bermoral untuk memenangkan Pemilu, membentuk manusia partisipan yang bertanggung jawab serta mampu memilih calon pimpinan dan Wakil rakyat yang berkualitas, " tukas Arkadius Dt Intan Bano. (*)Mailis)

Post a Comment

Previous Post Next Post