Pelaku Pedopillia Dituntut 20 Tahun Penjara



Realitakini com -- Pasaman
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman menuntut RH selama 20 tahun penjara dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Lubuksikaping, Kamis (21/3/2024).

"Kami menuntut terdakwa RH dengan pidana penjara 20 tahun dengan dikurangi  hukuman selama terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp5  Miliar subsider enam bulan kurungan," ujar JPU Agus Salim, SH dan Diani Faudilah, S.H.dalam sidang tuntutan pidana (P-42)

JPU mengatakan tersangka RH terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) dan Undang - Undang RI No. 27 Tahun  2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang RI No.1 Tahun  2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi  Undang - Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, " Kata JPU

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, S.H.,M.H., dalam pesan WhatsApp menyampaikan bahwa kejadian pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap para anak korban berlangsung antara bulan April tahun 2023 sampai dengan bulan Agustus tahun 2023.

Terdakwa melalukan pencabulan terhadap para anak korban dengan cara terlebih dahulu dengan membujuk para anak korban untuk pergi ke suatu tempat dengan mengiming-imingi sesuatu seperti rokok untuk dihisap bersama atau dengan memberikan jajan (makanan) kepada anak korban, sesampainya di lokasi tempat terdakwa melakukan pencabulan maka terdakwa akan mulai melakukan perbuatan cabul mulai dari meraba kemaluan anak korban, mencium anak korban, melakukan oral sex terhadap kemaluan anak korban sampai dengan melakukan anal sex (sodomi) kepada anak korban dan apabila anak korban menolak hal tersebut maka anak korban diancam akan dipukul oleh terdakwa, ungkapnya

Diketahui bahwa anak korban (anak laki -laki) yang telah dicabuli oleh terdakwa lebih dari satu orang. Sampai dengan dilakukannya penuntutan jumlah anak korban yang melaporkan perbuatan cabul sebanyak 6 (enam) orang sebagaimana dakwaan penuntut umum namun berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan diketahui jumlah anak korban tersebut lebih dari 6 (enam) orang sebagaimana keterangan terdakwa pada saat diperiksa di Persidangan bahkan sampai puluhan orang, tutup Kajari

Terhadap Surat Tuntutan Pidana (P-42) yang telah dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa RB akan menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) dalam persidangan berikutnya pada tanggal 28 Maret 2024.(Nurman)

Post a Comment

Previous Post Next Post