Pemprov Sumbar, Berdalih Tidak Laporkan ke Kemendagri, Kabupaten Solok Dibawah Kepemimpinan Epyardi Asda Bertabur Penghargaan, Bersemai Prestasi

Realitakini.com-Arosuka
Berdasarkan Release yang dimuat di sejumlah Media Online, terkait Pemprov Sumbar yang membantah kabar, Gubernur Mahyeldi telah melaporkan Bupati Solok ke Kementerian Dalam Negeri atas sejumlah pelanggaran, melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan Mursalim.,menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Solok, Safriwal, S.Si, M.CIO menegaskan bahwa, Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor : 120/035/Pem-Otda/2024 tanggal 17 Januari 2024 kepada Menteri Dalam Negeri, secara jelas meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan lebih lanjut terhadap Pemerintah Kabupaten Solok.

Seharusnya kata Safriwal, Pemerintah Propinsi terlebih dahulu menindaklanjuti pengaduan yang di sampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, dengan cara membentuk Tim melalui Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.Baik berupa monitoring, ujar Safriwal, pemantauan atau bentuk pembinaan dan pengawasan lainnya, untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Dikarenakan kata Safriwal, berdasarkan surat pengaduan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Solok menyampaikan surat Cq/melalui Gubernur Sumbar, sesuai surat Ketua DPRD Kabupaten Solok Nomor : 000.1.5/KAB/DPRD 2024 tanggal 09 Januari 2024. (Pasal Pasal 3, Pasal 10 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah).

” Jika dalam pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan oleh Inspektorat Provinsi memang ditemukan indikasi terhadap point pengaduan atau terjadi kendala/halangan oleh Pemerintah Kabupaten Solok, barulah Pemerintah Provinsi menyampaikan Laporan hasil pembinaan dan pengawasan secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri  (Pasal Pasal 3, Pasal 10 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah) ” tutur Safriwal.

Dari hasil Laporan Pembinaan/Pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi tersebut barulah Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengambil Langkah selanjutnya (Pasal 3, Pasal 10, pasal 24 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah)

Namun kondisi yang terjadi, menurut Safriwal adalah, Surat Ketua DPRD Kabupaten Solok tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur, dengan melakukan Pembinaan dan Pengawasan secara langsung.

” Tetapi, justru menyurati kementeriaan Dalam Negeri, untuk bisa memberikan pembinaan lebih lanjut kepada Pemeritah Daerah Kabupaten Solok, sesuai Surat Gubernur Sumbar kepada Menteri Dalam Negeri dengan Nomor : 120/035/Pem-Otda/2024 tanggal 17 Januari 2024 ” beber Safriwal.

Aturan Terkait Pasal 3 ayat (1) huruf b yang berbunyi : “Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Pembinaan Umum dan Teknis”.

Pasal 3 ayat (5) point a yang berbunyi “Dalam hal melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat: a. belum mampu melakukan pembinaan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;

atau” Penjelasan Pasal 3 ayat (5) Yang dimaksud dengan “belum mampu melakukan pembinaan umum dan teknis dibuktikan dengan surat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Menteri dan/ atau berdasarkan telaahan hasil pemantauan dan/ atau evaluasi dari Kementerian”.

Pasal 10 ayat (1) huruf b yang berbunyi : “Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Pembinaan Umum dan Teknis”

Pasal 10 ayat (7) point a yang berbunyi “Dalam hal melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat: a. belum mampu melakukan pembinaan umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;

atau” Penjelasan Pasal 10 ayat (7) Yang dimaksud dengan “belum mampu melakukan pcngawasan umum dan teknis” dibuktikan dengan surat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada Menteri.

Yang dimaksud dengan “tidak melakukan pengawasan umum dan teknis” dibuktikan dengan laporan hasil pemantauan dan/ atau evaluasi dari Kementerian.

Lebih lanjut Safriwal juga menegaskan bahwa, dalam surat tersebut juga tersirat seolah-olah roda Pemerintahan di Bawah Kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, M.Mar tidak berjalan dengan baik, Hal ini tentu tidak sesuai dengan kondisi yang semestinya. ( Kmf- RK)


Post a Comment

Previous Post Next Post