Polres Tanjabbar Ungkap Pelaku Sendikat Curanmor, Pelaku: Uangnya Untuk Beli Sabu-sabu

Realitakini.com, Tanjabbar 
Jajaran Polisi Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Keberhasilan melibas sendikat Curanmor tersenut diungkap oleh, Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki, saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Mapolres, Jumat (3/5/2024) siang.

"Alhamdulillah kemarin kita berhasil melakukan pengungkapan kasus Curanmor yang cukup besar dan terbanyak. Pelaku sendikat Curanmor ini beraksi di 17 TKP," ungkap Kapolres. 

"Disini kita berhasil mengamankan 8 Sepeda motor sebagai Barang Bukti (BB) dan sisanya masih dalam pengembangan dan pencarian," sambung Kapolres.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari Laporan Polisi (LP) pada tanggal 1 Mei 2024 dengan LP/B-47/V/2024/SP/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI atas nama Putri Ayu Wulandari.

"Beliau (Putri Red) kehilangan sepeda motor yang terparkir di depan rumah, kemudian dari keluarga korban melihat postingan di media sosial dalam akun jual beli. Disitu, kendaraan bermotor tersebut mirip dengan motor yang hilang, kemudian keluarga korban berkoordinasi dengan Polsek Tungkal Ilir atas nama Brigadir Yusuf untuk melakukan pancingan dan berhasil menangkap tersangka berinisial SN (30) dibelakang SDN 04 Kualatungkal," terang Kapolres. 

Dari pengembangan jaringan SN, kemudian pelaku selanjutnya MAI (28) berhasil diamankan di Desa Semau. Sementata, tersangka (P) masih dalam pengejaran. Sedangkan terduga penadah barang curian masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ini adalah tangkapan terbesar kasus Curanmor di Tanjabbar dari seluruh LP, dan pengakuan tersangka ada 9 LP dan 2 aduan, menurut pengakuan tersangka ada 17 TKP," ujar Kapolres. 

Ditambahkan Kapolres, terungkap juga modus dari para pelaku ialah melihat sepeda motor yang diparkir dalam keadaan tidak terkunci setang dan didorong, kemudian dilakukan pembongkaran melalui Swis Contak untuk dhidupkan dan dibawa ke penampung.

"Kepada para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, menurut pengakuan kedua tersangka uang hasil penjualan digunakan untuk membeli Narkoba jenis Sabu-Sabu. (put)

Post a Comment

Previous Post Next Post