Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar terus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada para buruh yang bekerja di sektor pertembakauan.Blitar Rabu (30/04/2025)
Program ini telah berjalan sejak tahun 2023 dan berlanjut hingga tahun 2025 sebagai bentuk komitmen- pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, mengatakan bahwa tahun ini pihaknya menerima anggaran DBHCHT sebesar Rp8,8 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk penyaluran BLT kepada 4.819 orang buruh tani cengkeh, tembakau, serta buruh pabrik rokok.
“Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan selama enam bulan. Penyalur an dimulai bulan Juni dan saat ini masih dalam proses verifikasi data,” jelas Yuni, Rabu (30/04/2025)
Bantuan ini diberikan kepada warga ber-KTP Kabupaten Blitar yang bekerja di sektor pertembakauan,- termasuk di pabrik rokok yang berada di wilayah Kabupaten Blitar dan dua perusahaan rokok di Kota- Blitar. Penyaluran dana dilakukan melalui Bank Jatim untuk memastikan transparansi dan ketepatan- sasaran.
“Melalui pemanfaatan DBHCHT ini, kami berharap bisa membantu meringankan beban ekonomi buruh dan mendukung keberlangsungan kerja mereka di sektor tembakau,” lanjutnya.
Dinsos Kabupaten Blitar juga akan melakukan pemantauan ketat agar tidak ada penerima yang terlewat- atau tidak sesuai kriteria. Dengan begitu, penggunaan DBHCHT dapat lebih tepat sasaran dan memberi- kan dampak positif bagi perekonomian lokal. (Adv/ edy)
Tags:
Kabupaten Blitar
