Realitakini.com-Batanghari
Kepolisian Resor (Polres) Batanghari pastikan status Daftar Pencairan Orang (DPO) kasus ilegal drilling terhadap- Sitanggang dan Zubir tidak bisa dihapus kan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Batanghari IPDA Fer dinand Ginting didampingi Kasat Intelkam IPTU Mulyadi saat menemui awak media di ruangan media center.
"Iya, saya sampaikan untuk status DPO Sitanggang dan Zubir serta DPO lainnya tidak akan bisa hilan. Kecuali yang bersang kutan meninggal dunia baru status DPOnya bisa hilang," ungkap Kanit Tipidter Satres krim Polres Batanghari IPDA Ferdinand Ginting. Tanggal 30/4/2925
Dikatakan Ginting, pihaknya tetap melaku kan pengejaran terhadap DPO kasus ilegal drilling di wilayah hukum Polres Batanghari.
"Tetap kita buru dan diselidiki di mana keberadaan para DPO tersebut," tegasnya.
Disebutkan Ginting, bahkan pihaknya juga sudah mengejar para DPO ke rumah dan tempat-tempat yang diyakini sebagai per sembunyiannya.
"Kita sudah melakukan penggerebekan ke rumah milik Sitanggang. Namun, hasilnya nihil yng bersangkutan tidak ada di rumah nya," ujarnya.
Dilanjutkan Ginting, pihaknya meminta kerja sama kepada semua pihak yang mengetahui informasi keberadaan para DPO untuk segera melapor.
"Kita meminta kerja sama yang me ngetahui keberadaan DPO untuk melapor kan kepada kita," katanya.(riz)
Tags:
Batanghari