BBM Langka, Nelayan Tiku Butuh Solusi

SPBU Banda Gadang Tanjung Mutiara

Realitakini.com, Agam, - Kebutuhan dan Kecurangan merupakan dua Konsep yang bertolak belakang, "Kebutuhan  merupakan sebuah aplikasi yang merujuk pada sesuatu yang diperlukan atau diinginkan untuk memenuhi kelangsungan hidup seseorang atau Kelompok yang lebih Kompleks.

Sementara di sisi lain, "Kecyrangan merupakan sebuah tindakan yang pada merujuk pada ketidak adilan, seperti Manipulasi, atau melakukan tindakan lain yang tidak Etis untuk mencapai suatu tujuan Negatif atau Kecurangan tanpa memperdulikan dampak yang timbul dengan konsekwensinya.

Namun, penting untuk diingat bahwa Kecurangan tidak pernah menjadi Solusi yang tepat untuk memenuhi Kebutuhan. Sebaliknya, Penting untuk mencari Solusi yang Etis dan adil untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai tujuan tersebut.

Kali ini Kalayak Tanjung Mutiara, khususnya  dihadapkan pada situasi sulit antara "Kebutuhan dan Kecurangan" intinya para Nelayan di Pesisir Pantai Tiku, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tidak bisa melaut seperti biasanya.

Situasi Nelayan Tradisional Tiku Stop Melaut

Situasi ini begitu dirasakan Pasca terungkapnya Skandal Praktik ilegal Pengoplosan BBM bersubsidi oleh Tim Investigasi DPW LSM Garuda NI Sumatera Barat, di SPBU Banda Gadang, Kenegarian Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam Rabu (7/5) yang lalu.

Saat dikonfirmasi Realitakini.com, Sabtu (17/5) By Phon , Ketua DPW LSM Garuda NI Sumatera Barat, Bj Rahmat, menerangkan, Tim Investigasi LSM Garuda NI Sumatera Barat, menindak lanjuti laporan salah seorng Konsumen yang enggan identitasnya dipubkikasikan terkait adanya Pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tentang Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi, termasuk kegiatan usaha hilir seperti Penjualan Bahan Bakar Minyak.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tentang Perlindungan hak-hak Konsumen, termasuk hak atas Keamanan dan Keselamatan Produk.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi termasuk Korupsi dalam bentuk Pengoplosan BBM Bersubsidi.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi termasuk Persyaratan untuk melakukan Kegiatan Usaha Penjualan Bahan Bakar Minyak.

Dalam hal ini Pengoplosan BBM oleh SPBU dapat Melanggar Ketentuan-ketentuan dalam undang-undang dan Peraturan tersebut, sehingga dapat dikenakan Sanksi Hukum.

Disini sebagai Lembaga Sosial Kontrol kita berharap Para Aparatur Pemerintah terkait yang kompeten juga Aparatur Penegak Hukum, untuk seirama dalam menegakan Supermasi Hukum tanpa adanya Filterisasi terhadap oknum luar dan dalam instutusi atau SPBU yang terlibat pada Praktik ilegal yang melakukan Pengoplosan BBM yang merugikan Masyarakat banyak.

Selain penetapan sangsi Hukum Pidana terhadap para Pelaku juga SPBU dapat dikenakan denda sesuai dengan Peraturan yang berlaku, antara lain Pencabutan Izin Usaha, karenq terbukti melakukan Pengoplosan BBM Bersubsidi dalam bentuk jenis apa pun

Atau juga SPBU tetsebut dapat ditutup sementara atau permanen karna  terbukti melakukan Pelanggaran Hukum Pengoplosan BBM bersubsidu.

Sedangkan Pemilik atau Pengelola SPBU dapat dijerat dengan Pidana Penjara karna sudah terbukti melakukan Pengoplosan BBM bersubsidi.

Sanksi ini bertujuan untuk mencegah dan menindak tegas SPBU yang melakukan Pengoplosan BBM, serta Melindungi Hak hak Konsumen dan Masyarakat dari Kerugian yang timbulkan akibat kecurangan yang yang dilakukan Managemen SPBU No.14.264-581 Banda Gadang Tanjung Mutiara tetsebut, " Ungkap Bj Rahmat.

Bj Rahmat, juga menambahkan "Kita berharap Pihak Pemerintah Daerah Kqbupaten Agam, melalui Dinas atau Instansi terkait agar tidak tutup mata, agar segera carikan Solusi agar para Nelayan yang terdampak Kelangkaan BBM ini bisa beraktufitas kembali demi kelangsungan kehidupan keluarga mereka, jelang prises hukum berlansung."Pungkas Bj Rahmat, mengakhiri.(Bagindo)

Post a Comment

Previous Post Next Post