![]() |
| Kantor Diskominfo Agam |
Realitakini com, Agam - Pers merupakan Pilar ke Empat dalam Demokrasi, yang merupakan salah satu Pilar penting dalam berbagai Aspek, antara lain berfungsi, sebagai Pengawasan, Pers dapat memantau dan melaporkan tindakan Pemerintah dan Pihak berkuasa lainnya, sehingga membantu mencegah Penyalahgunaan Kekuasaan.
Pers, yang merupakan Penyedia informasi yang akurat dan independen kepada Publik, sehingga membantu meningkatkan kesadaran dan pengetahuan Masyarakat, Pers juga dapat menjadi Platform diskusi dan Debat Publik, sehingga membantu mempromosikan Kinerja atau Produk Pemerintahan, selain itu Pers juga dapat mempengaruhi Opini Publik dan mempromosikan Perubahan Sosial dan Politik.
Dengan demikian, Pers juga dianggap mampu sebagai eksekutor untuk memainkan peran penting dalam menjaga Demokrasi, Transparansi, dan Akuntabilitas.
Yang mana dalam hal ini hubungan antara Pers dan Pemerintah dapat bersifat Kompleks dan Dinamis, yang pada Konteks Politik, Hukum, dan Sosial yang dapat mempengaruhi hubungan antara Pers dan Pemerintah.
Pers dan Pemerintah dapat bekerja sama untuk mempromosikan Kepentingan Publik, seperti dalam berbagai Program dan Kepentingan.
Disisi lain Pers dan Pemerintah dapat memiliki Kepentingan yang berbeda, sehingga dapat terjadi Konflik, seperti ketika Pers dan Pemerintahan mengungkapkan Skandal atau Penyalahgunaan Kekuasaan.
Di Indonesia, hubungan antara Pers dan Pemerintah diatur oleh Undang-Undang Pers dan Peraturan lainnya yang menjamin kebebasan Pers dan mengatur tanggung jawab Pers terhadap Publik.
Dewasa ini hubungan antara insan Pers lokal dengan Pemerintah Daerah di Kabupaten Agam, "Kian Memburuk", yang mana Wartawan di Agam, yang selama ini menjadi Mitra Pemberitaan di Pemkab Agam, merasa disingkirkan dari berbagai Kegiatan Resmi dan tidak lagi dilibatkan dalam Peliputan acara-acara Pemerintahan.
Beberapa dekade belakangan ini Media Lokal di Agam, merasa diabaikan dan tidak lagi pernah lagi dilibatkan dalam setiap Agenda Resmi Pemkab Agam, meskipun mereka aktif mengikuti dinamika Daerah setiap hari, yang mana Kondisi ini menimbulkan efek buruk dan kekecewaan mendalam di kalangan jurnalis di Agam.
Pasalnya Bupati dan Sejretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, lebih memilih muncul di Media Sosial dan Kepala OPD tampil di Media Nasional, sementara kami yang setiap hari berada langsung di lapangan Justru diabaikan,” Ujar Yusra Wafilma, (Bagindo Piliang), Wartawan Media Online Realitakini.com Kabupaten Agam, yang notabene Relawan Pemenangan Pasangan Benni Warlis dan M Iqbal pada masa Kampanyenya dulu.
Dalam hal ini Bupati Agam, Ir H Benni Warlis, dan Muhammad Iqbal, terkesan tidak menunjukkan itikad baik dalam membangun Komunikasi dengan Pers di Daerah, situasi ini didukung dengan sikapnya yang terkesan acuh dengan memproritaskan "Agam Media Center", yang merupakan institusi Ganda dari Kominfo Agam, yang membuat banyak Wartawan di Agam, merasa Didiskrimidasi dan dipinggirkan di Daerah liputannya bekerja mereka.
“Entah kenapa dengan alasan apa Pemda Agam, kami merasa didiskriminadi dan dianggap tidak ada,” ungkap Mariel Husni, Pimpinan Media Online di Agam, yang Putra Daerah Kabupaten Agam.
Kekecewaan semakin memuncak Pasca dilantiknya oleh Perisiden Prabowo Subianto 20 Februari 2025 di Istana Negara Ir H Benni Warlis dan M Iqbal sebagai Destation macker di Agqm, hingga berita ini diterbitkan, belom ada tanda tanda upayq Pemkab Agam, untuk melanjutkan Kontrak Kerja Sama Media yang selama ini menjadi bentuk dukungan terhadap Aktivitas Jurnalistik lokal.
Tak hanya itu, Pemkab juga tidak berlangganan koran harian lokal, langkah yang semakin menguatkan kesan pengabaian terhadap Keberadaan dan Peran Pokok Pers melalui Media Daerah.
Sementara, Anggaran Kerja sama Media dan langganan Koran Pemkab Agam, sudah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Agam, setiap tahunnya, kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan Wartawan dan LSM di Agam.
“Jika Anggarannya tersedia, mengapa Kemitraan dengan Media lokal tetap tidak dijalankan?,” sebut Ketua DPW LSM Garuda NI Sumar, Bj Rahmat, yang didampingi Romi Firmansah, Ketua PWI Agam, saat dikonfirmasi Realitakini.com, Senin (19/5)
Ketika dikonfirmasi baru-baru ini, Pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Agam mengaku enggan melanjutkan kerja sama media karena merasa “Takut”, mengingat saat ini mereka tengah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Agam, terkait Kontrak Media tahun sebelumnya.
Namun alasan itu dibantah langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan, SH, MH. Dalam keterangannya kepada Wartawan sehari sebelum Ramadan, Kejari menyatakan bahwa Proses Pemeriksaan tidak seharusnya menjadi Penghalang untuk melanjutkan Program tahun berjalan.
“Yang diperiksa itu Kontrak tahun lalu. Apa hubungannya dengan yang belum dilaksanakan. Jangan semua dijadikan alasan untuk menghindar dari Kewajiban,” tegas Kejari Agam.
Pernyataan ini memperjelas bahwa tidak ada hambatan hukum untuk kembali menjalin Kemitraan dengan Media lokal, Wartawan pun mendesak Bupati dan Pemkab Agam untuk segera membuka ruang Komunikasi dan mengakhiri sikap eksklusif yang merugikan keterbukaan informasi publik.
Saat dikonfirmasi pada Senin (19/5/2025), Bupati Agam, Benni Warlis, mengaku belum mengetahui secara rinci persoalan terkait kerja sama media tersebut. Namun, ia menyatakan akan segera menindaklanjuti dengan memanggil Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika untuk meminta penjelasan.
“Kita sama sekali tidak anti terhadap wartawan. Justru, kita sangat membutuhkan rekan-rekan media untuk menyampaikan berbagai program dan kinerja pemerintah kepada masyarakat. Buktinya, setiap kali wartawan ingin wawancara, saya tetap terbuka dan melayani dengan baik,” tegasnya. (Bagindo)
