Realitakini.com Tanah Datar
-Aksi dari staf khusus kementerian ATR/BPN bidang Reforma di Aula Kantor Bupati Tanah Datar identik dengan isi Perda Sumatera Barat No.7/2023 tentang tanah ulayat.
Perda itu diantara intinya akan menghilangkan Hak anak cucu orang Minangkabau atas tanah Ulayat itu. Perda tersebut di undangkan oleh Sekda dan dibubuhi tanda tangan oleh Hansastri.
Begitu dikatakan Sutan Syahril Amga, Dt.Rajo lndo, S.H, M.H selaku pemerhati hukum adat Minang kabau dalam menjawab pertanyaan Realitakini.com di Batusangkar, Senin (19/05/2025)
Menurut Sts.Dt.Rajo lndo itu yang disosialisasikan oleh staf khusus ATR/BPN Rezka Oktaberia itu adalah pengadministrasian dan Pendaftar tanah Ulayat Minangkabau. Bahwa tentang pengadministrasian itu juga tertera pada Pasal 16 dari Perda Sumbar itu ayat (1) menyebutkan, "Pengadmi nistrasian tanah Ulayat dilakukan.........."
"Jika sekedar pengadministrasian tidak akan bermasalah dikemudian hari. Karena dalam pengadministrasian itu yang dijelaskan data fisik berupa letak, batas-batas tanah itu menurut adat dan fakta di lapangan dan bentuk pemanfaatannya. Itu akan berguna untuk menghindari hal-hal yang tidak di ingini terjadi dikemudian hari, " ujarnya.
Namun kata St. Syahril pada point "b" dari Pasal 18 Perda itu membunyikan tentang data yuridis. Dalam data yuridis itu dikatakan, 1.identitas pemilik. Bahwa menurut hukum adat Minangkabau atas tanah Ulayat itu tidak ditemukan agak satu kalimat dalah hukum adat Minangkabau tentang siapa pemilik tanah Ulayat.
Menurut Dt. Rajo lndo tanah Ulayat itu adalah harta tuo atau Pusako Tinggi yang dititipkan arsitektur hukum adat Minangkabau. Titipan itu untuk anak cucu semua orang Minangkabau yang diberi Hak atas tanah Ulayat itu. Sedangkan tanah Ulayat Kaum saja statusnya sudah Pusako Tinggi. Begitu juga atas 3 jenis tanah Ulayat lainya adalah sebagai pusako Tinggi bagi orang yang ber-Hak.
Pusako Tinggi itu menurut hukum adat Minangkabau tidak boleh dipindah tangan kan. Dalam bahasa hukum adat Minangka bau ditegaskan, tanah Ulayat itu "Jua indak dimakan bali/beli, gadai indak dimakan sando. Artinya, tanah Ulayat itu tidak boleh dipindah tangankan kepada pihak lain, " ungkapnya.
Menurut putra Ampalu Gurun itu, arsitektur hukum adat Minangkabau dengan tegas jauh-jauh hari telah menetapkan, bahwa pusako Tinggi adalah Hak anak cucu orang Minangkabau secara turun temurun. Oleh karena itu jangan dipindah tangan kan tanah Ulayat. Pernyataan itu dikuat kan oleh statmen Nabi Muhammad dalam menjawab pertanyaan sahabatnya atas penemuan sisah-sisah perang Khaibar.
Jawaban Nabi Muhammad itu dapat di katakan telah "manyondi" adat Minangkabau. Menurut hukum adat pusako Tinggi tidak boleh diperjualbelikan. Nabi Muhammad menyatakan dengan tegas "sisah-sisah perang Khaibar itu ambilah hasilnya namun yang pokoknya tidak boleh berpindah tangankan.
Menurut pemerhati hukum adat Minang kabau itu, jika sudah ada yang dinyatakan pemiliki tanah Ulayat, baik itu Ulayat Kaum, Ulayat Suku, Ulayat Nagari maupun Ulayat Rajo, itu adalah merupakan yang sangat Riskan. Diyakini akan menimbulkan masalah dikemudian. Oleh karena itu Perda Sumbar No.7/2023 tentang tanah Ulayat sebaiknya disempurnakan hingga tidak menghilangkan Hak anak cucu orang Minangkabau.
"Apalagi yang tanah Ulayat itu ditetapkan dalam hukum adat Minangkabau sebagai tanah cadangan bagi orang-orang yang ber-hak atas tanah Ulayat tersebut. Karena itu terhadap tanah Ulayat yang ada hanya Hak menguasai, Hak menerima hasilnya dan memelihara dan Hak mewariskan kepada generasi pelanjutnya dan tidak ada hak untuk memilikinya, "jelasnya.
Tanah Ulayat itu dinyatakan dan ditetapkan sebagai tanah yang tidak boleh dipindah tangan oleh arsitektur hukum adat Minangkabau. Karena tanah Ulayat itulah yang dapat disediakan bagi generasi pelanjut hukum adat Minangkabau. Dasarnya karena Alloh hanya satu kali saja membuat tanah untuk manusia.
Kata putra Ampalu Gurun itu, yang membutuhkan tanah Ulayat itu bertambah jumlahnya tiap tahun. Maka oleh sebab itu hal ini menjadi sala satu pedoman untuk berbuat dan bertingkah laku. Sebab apapun yang dilakukan dewasa ini akan menjadi amal baik atau akan tercatat suatu perbuatan buruk.
Menurut koordinator pusat kajian lnformasi strategis (Pakis) itu yang Hak menguasai itu sifatnya sementara. Dalam arti, yang menguasai tanah Ulayat itu tidak bisa memindah tangankan tanah itu. Sebab bukan sebagai pemilik, yang mengantongi bukti kepemilikan punya hak mutlak untuk memperjual belikan tanah Ulayat yang di milikinya.
"Sehubungan dengan itu, jika tanah Ulayat sudah ada pemiliknya yang diawali dengan pendaftaran. Atas pendaftaran itu diterbitkan Sertifikatnya yang di dalam sertifikat itu tercantum pemiliknya. Bahwa itulah anak jenjang atau anak tangga agar anak cucu orang Minangkabau yang lahir setelah sertifikat itu terbit, tidak punya Hak lagi atas tanah Ulayat yang diwariskan leluhur nya," pungkas Dosen Hukum Adat tersebut. (**)
Mailis J
Tags:
Tanah datar
