Senja itu Jum'at 23 Mei 2025 sekitar Pukul 17.30 WIB Suasana Barak hunian Pekerja Perkebunan Ke lapa Sawit Plasma 4 Jorong Anak Aia Kasing, Kenagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, diheboh kan dengan Peristiwa Penangkapan seorang Pemangku Adat yang Notabene mantan Anggota DPRD Agam, Penggantian Antar Waktu (PAW-red) 2004-2009, silam M Hasyim Dt. Mangkhudun (56), terkait dugaan Pengedaran dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
Menindak lanjuti Keresahan Masyarakat sekitar terkait adanya dugaan Peredaran Narkotika Jenis Sabu yang dilakukan terduga pelaku di Wilayah tersebut, Satuan Reserse Narkotika dan Obat terlarang (Satnarkoba) Polres Agam, Gerak Cepat melakukan Penangkapan terhadap terduga Pelaku di sebuah rumah di Komplek Perumahan Plasma 4, Jorong Anak Aia Kasiang, Kenagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.
Ironisnya, tak kunjung jera, "Pemangku Adat" atau salah seorang oknum ninik mamak Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, yang merupakan Resedivis Kasus Narkotika ini, diamankan Satres Narkoba Agam, bersama barang bukti 11 Paket kecil sabu siap edar dan satu buah Alat isap (Bong-red), serta dua jarum suntik, dan satu mancis, yang merupakan alat untuk mengkonsumsi barang haram tersebut.
Kepada beberapa awak Media, Kapolres Agam, AKBP Muari, membenarkan penangkapan tersebut. "Ia menyebutkan bahwa Proses Penangkapan tersangka itu berdasarkan hasil Penyelidikan intensif dari berbagai laporan Masyarakat.
“Tersangka Hasyim sudah menjadi target operasi kami. Ia ditangkap setelah Penyelidikan dan Pemantau an selama beberapa waktu,” kata AKP Mauri,dalam keterangan Pers yang didampingi Kasat Resnarkoba Agam, Iptu Herwin.
Iptu Herwin menambahkan bahwa Hasyim merupakan Residivis kasus serupa dan diduga kuat masih memiliki keterkaitan dengan jaringan Peredaran sabu lainnya.
“Dalam hal ini, Kami terus mendalami kemungkinan adanya Pelaku lain yang terlibat, dan Ini bukan merupakan Kasus tunggal,”Ujarnya.
Menghindari Konflik atau kesalah pahaman pihak pihak tertentu terkait Transparansi Penangkapan ini disaksikan pihak keamanan setempat dari AMP 1, yang turut membantu Proses Pengamanan dan Dokumentasi di lokasi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini tersangka diamankan di Mapolres Agam, untuk menjalani Pemeriksaan lebih lanjut, untuk itu terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau- Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara.
AKBP Muari, juga menegaskan sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku Polres Agam, ber komitmen akan berantas siapapun itu pelaku penyalah guna Narkoba di wilayah hukum Polres Agam, tanpa pandang bulu.
Lanjut AKP Muari, Tidak ada yang kebal hukum, siapa pun yang terlibat dalam jaringan Narkoba, akan kami tindak tegas, tak peduli Status Sosial ataupun Jabatannya,”Pungkas Kapolres Agam, serius.
Disisi lain, Menyangkut Pemberitaan dibeberapa Media, terkait tertangkapnya Salah seorang Ninik- Mamak Nagari Bawan, oleh Satresnarkoba Polres Agam, di Perumahan Plasma 4 AMP, Ketua KAN- Nagari Bawan, A Dt Tan Majo Lelo, mengatakan," Hasyim, bukan Ninik Mamak Bawan, dia diangkat- di Padang Panjang, yang dipertegas Sekretaris Kerapatan Adat Nagari (KAN) Bawan, F Dt Rang Kayo- Kaciak, pada Realitakini.com, Via Whas up, Sabtu (24/5) menjelaskan,"Hasyim bukanlah Ninik Mamak
Nagari Bawan, sebab selama ini kami Ninik Mamak yang tergabung dalam Kerapatan Adat Nagari Bawan, tidak mengakui keberadaannya atau keabsahannya selaku Ninik Mamak di Nagari Bawan, seperti yang dikatakan "Adaik Salingka Nagari", sebagai mana yang dipertegas dalam AD/ART KAN Bawan, tidak diperbolehkan seorang Resedivis memangku Gelar Adat atau Datuk, dan sangat kami sesali terkait pemberitaan dibeberapa media yang mengatakan Hasyim seorang Ninik Mamak Nagari Bawan, Pwristiwa ini jelas jelas sudah mencoreng nama baik dan citra Kerapatan Adat Nagari Bawan, yang selama ini dijunjung tinggi oleh para ninik manak dan anak kamanakan KAN Bawan, di mata umum,"Ulas F Dt Rang Kayo Kaciak, mengakhiri (Bagindo)
Tags:
Agam