Warga Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, 26 Juli 2025 meng ungkapkan dugaan kuat adanya kerja sama antara SPBU 14.214.292 dengan mafia penyelundupan dan penimbunan BBM subsidi, khususnya jenis solar. Aktivitas mencurigakan ini kembali terlihat pada Sabtu dini hari, 26 Juli 2025 pukul sekitar 01.00 WIB, dan disebut telah berlangsung berulang kali dalam beberapa waktu terakhir.
Sejumlah kendaraan yang terpantau warga diduga terlibat dalam aktivitas tersebut, yaitu:Mobil Isuzu putih dengan plat nomor BK 8445, dengan bak belakang ditutupi tenda biruMobil L300 dengan plat nomor BB 8045, juga menggunakan penutup tenda biruBeberapa unit dump truck, yang terlihat melakukan pengisian berulang kali
Kendaraan-kendaraan tersebut kerap melakukan pengisian solar subsidi berulang kali dalam waktu singkat , bahkan menggunakan jerigen plastik yang tidak sesuai standar keselamatan. Warga menilai bahwa pola pengisian ini tidak masuk akal jika hanya untuk keperluan pribadi, dan lebih mengarah pada praktik pe- nimbunan serta penyelundupan BBM subsidi yang dilakukan secara terorganisir.
“Mobil Isuzu putih dan L300 itu datang bolak-balik tengah malam. Keduanya pakai tenda biru menutupi bagian bak belakang. Tak masuk akal jika itu hanya untuk kebutuhan pribadi,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.Warga mendesak Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh
Audit log distribusi BBM, rekaman CCTV, dan catatan stok SPBU Pemberian sanksi tegas terhadap SPBU dan semua pihak yang terlibat jika terbukti melakukan pelanggaran hukum
Perbuatan pelaku melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Peratur an Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM Pasal 55 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta KerjaJika terbukti, pelaku dapat dikenai hukuman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 60 miliar.
Masyarakat berharap tindakan tegas segera diambil untuk menghentikan dugaan praktik penyelundupan BBM subsidi yang merugikan negara dan rakyat kecil. Subsidi energi harus tepat sasaran, bukan di- manfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dengan melanggar hokumm (fadli hasibuan)
Tags:
Labuhanbatu
