Ada Apa Dengan DLH ?,Angka Mengerikan Dari Uji Lab: Limbah PT GSL Melebihi Batas, Hanya Beri Sanksi Administratif

Realitakini.com- Labuhanbatu Selatan
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam kelompok mahasiswa kritis Labuhan batu Selatan (Labusel) mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP) Labusel untuk segera mengambil langkah tegas terhadap PT Global Sawit Lestari (GSL) yang diduga kuat mencemari lingkungan.

Desakan ini bukan tanpa dasar. Berdasar kan hasil uji laboratorium resmi DLHP Labusel yang dirilis ke publik pada 30 Juni 2025, limbah cair yang dibuang PT GSL terbukti jauh melampaui ambang batas baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Hasilnya antara lain:
1.BOD (Biochemical Oxygen Demand): 8,05  mg/L (baku mutu 3 mg/L)
2.COD (Chemical Oxygen Demand): 62,096 mg/L (baku mutu 25 mg/L)
3.Fosfat (PO₄): 4,345 mg/L (baku mutu 0,2 mg/L)
4.Amonia (NH₃-N): 2,782 mg/L (baku mutu 0,2 mg/L)

Fakta ilmiah tersebut menunjukkan pencemaran serius terhadap daerah aliran sungai yang berdampak langsung pada ekosistem perairan dan kesehatan masyarakat. Sejumlah ikan dilaporkan tercemari, sehingga mengancam sumber penghidupan warga sekitar.

Ironisnya, meski pencemaran terbukti secara ilmiah, DLHP Labusel hanya menjatuhkan sanksi admini stratif kepada PT GSL. Langkah ini menuai kritik tajam dari mahasiswa, karena dianggap tidak mem beri efek jera.
“Kami menilai DLHP terlalu lembek. Seharusnya kasus ini langsung dibawa ke ranah pidana, karena sudah jelas melanggar undang-undang,” tegas salah satu perwakilan mahasiswa, Selasa (19/8).

Bahkan, mahasiswa kritis Labusel menuding adanya dugaan praktik “main mata” antara PT GSL dan oknum di DLHP. “Kami menduga ada kepentingan tertentu, sehingga DLHP hanya berani memberi sanksi administratif. Jangan sampai masyarakat curiga bahwa ada transaksi tersembunyi di balik sikap lunak ini,” tambah mereka.

Lebih jauh, mahasiswa juga menyoroti pernyataan resmi DLHP Labusel yang disampaikan hari ini, 19 Agustus 2025, yang menyebut “selama tidak ada korban jiwa akibat pencemaran, maka kasus ini tidak bisa dipidana”. Pernyataan tersebut langsung dibantah mahasiswa karena tidak sesuai dengan undang-undang.

Merujuk pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pencemaran lingkungan tetap bisa dipidana meskipun tanpa korban jiwa, cukup terbukti melampaui baku mutu saja.
• Pasal 98 ayat (1): Sengaja melampaui baku mutu → penjara 3–10 tahun, denda Rp3–10 miliar.
• Pasal 99 ayat (1): Kelalaian hingga baku mutu dilampaui → penjara 1–3 tahun, denda Rp1–3 miliar.
Pasal 100 ayat (1): Melanggar baku mutu limbah cair → penjara hingga 3 tahun, denda Rp3 miliar.

Seorang mahasiswa dengan lantang menegaskan:
“Pernyataan DLHP bahwa pidana hanya berlaku kalau ada korban jiwa itu omong kosong dan menyesat kan publik. UU jelas menyebut melampaui baku mutu saja sudah pidana. Kami menduga DLHP sengaja membela PT GSL dengan argumen palsu, agar perusahaan lolos dari jeratan hukum.”

Selain itu, mahasiswa juga memastikan bahwa surat pemberitahuan resmi telah dilayangkan kepada DLHP Labusel dan pihak PT GSL pada hari ini, sebagai bentuk keseriusan mahasiswa dalam menuntut transparansi, klarifikasi, serta penegakan hukum yang sesuai aturan.

Selain UU PPLH, mahasiswa juga mengi ngatkan bahwa KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 turut memuat pidana lingkungan hidup, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar jika pencemaran menyebabkan korban jiwa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT GSL belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pence maran maupun hasil uji laboratorium yang dirilis DLHP Labusel. (Muhammad Rifadli Hasibuan )

Post a Comment

Previous Post Next Post