--> Pansel Sekda Agam, Diduga Kangkangi PP No 11 Tahun 2017. - Realita Kini

Oleh : Yusra Wafilma

Realitakini.com- Agam 
Dengan me gedepankan Profesionalisme dan tidak menjastis pihak pihak tertentu yang berkompeten, menyingkapi Kisruh  pasca final proses seleksi calon sekda Agam, sebagai mana yang diumumkan surat keputusan "Pengumuman" Nomor : 800.1.2.6/10/Pansel/JPTP - KA/VIII/2025
Tentang : PESERTA YANG LOLOS 3 (TIGA) BESAR TERBAIK SELEKSI TERBUKA PENGISIA JABATAN PEMIMPIN TINGGI PRATAMA SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN AGAM, 22 Agustus 2025 di tandatangani.

Era kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Agam, Ir H Benni Warlis dan Muhammad Iqbal 2025,disini Penulis mencoba menorehkan sedikit pemahaman yang terlintas di pikiran penulis sendiri tanpa ada paksaan atau interfensi atau pesanan dari pihak manapun, disini sebelumnya penulis mohon maaf jika tulisan ini tidak sesuai dengan adanya ataupun berlebihan. 

Secara kasat mata dengan penulis menduga proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, 2025 ini disinyalir "Cacat Hukum" dan tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan peratur an perundang-undangan yang berlaku. 

Dugaan ini mencuat setelah penulis dan khalyak mengikuti dan mengetahui kalau Panitia Seleksi (Pansel-red) dinilai agak melenceng dan tidak menjalankan mekanisme prosesi seleksi secara transparan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Sebagai mana yang tertuang dalam pasal 121 dalam PP tersebut secara tegas menyatakan bahwa panitia seleksi "Wajib Mengumumkan" secara terbuka setiap tahapan seleksi, meliputi:

Nilai yang diperoleh peserta seleksi berdasarkan peringkat; dan Peserta seleksi yang berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

Ironisnya, fakta di lapangan disinyalir adanya "Kongkalingkong" dan ketidak transparansian yang menunjukkan bahwa Pansel hanya mengumumkan 10 nama yang lulus seleksi administrasi dan sejak awal dan kemudian langsung mengumumkan 3 besar peserta yang lolos seleksi akhir. Sementara itu, pada tahapan seleksi kompetensi, penulisan makalah, dan wawancara, tidak ada pengumuman nilai dan peringkat secara terbuka sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi.

Yang lebih mengkhawatirkan lagi, bahkan para peserta seleksi Calon Sekda Agam, itu sendiri tidak memperoleh informasi terkait nilai dan peringkat mereka masing - mading pada setiap tahapan seleksi.

"Banyak kalangan menilai dan berpendapat praktik dugaan kongkalingkong Ini sangat mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pasal 121 PP nomor 11 Tahun 2017 itu sudah sangat jelas. Kalau tidak diumumkan nilai dan peringkat, tentu menimbulkan kecurigaan dan patut diduga ada permainan," ujar salah satu sumber yang penulis temui dan enggan identitasnya dipublikasikan.

Dalam hal ini sejumlah pihak mendesak Bupati Agam, Ir H Benni Warlis, yang notabene orang paling bertanggung jawab agar proses seleksi Sekda Agam, ini dievaluasi dan ditinjau ulang oleh instansi ter kait, termasuk Komisi Aparatur Sipil Negara Kesatuan Republik Indonesia. Betapa tidak selain menciderai institusional dan merugikan pihak pihak yang tereliminasi juga berpotensi melanggarhukum( *).
 
Top