Pemda Pasaman Tercoreng, Siswa PKL Dipaksa Urus Kandang Ayam

Realitakini.com-Pasaman
Tujuan untuk menambah ilmu terapan di bidang tekhnik jaringan komputer, lima siswa SMK yang tengah menjalani program Praktek Kerja Lapangan (PKL) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pasaman, malah  disuruh be- kerja urus kandang ayam. Kejadian ini sempat mengguncang dunia Pendidikan Pasaman dan membuat heboh masyarakat.
 
Akibat kejadian viral ini, Bupati Pasaman lansung disurati oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kepada Bupati LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman) meminta pertang gung jawaban atas peristiwa ini, serta me minta adanya jaminan dan penguatan pengawasan terhadap Siswa PKL yang praktek di Pemda Pasaman.

Menurut informasi yang dihimpun LSM P2NAPAS, seharusnya para siswa PKL di Dinas Kominfo diarahkan untuk praktek ilmu tekhnik jaringan komputer sesuai jurusan mereka. Namun diluar nalar Pen didikan, para siswa itu malah dipaksa mengangkut pakan ayam di lokasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dunia mereka. Bahkan, dari pengakuan siswa, mereka tidak diberi makan dan minum yang layak, dan hanya diberi ayam sakit.

Yang lebih mencengangkan, perintah ini datang langsung dari Kabid Teknologi dan Informasi Dinas Kominfo Pasaman, selaku pemilik usaha ternak ayam di Kawasan Batuang Baririk, Nagari Tanjuang Baringin Delavan, Kecamatan Lubuk Sikaping.

Ahmad Husein Batu Bara, Ketua Umum LSM P2NAPAS, mengecam keras tindakan ini.

“Kami sangat menyayangkan perlakuan yang tidak manusiawi dan mencederai makna pendidikan ini. PKL adalah pro gram resmi untuk pembinaan dan pe ngembangan potensi siswa, bukan ladang eksploitasi murah oleh pejabat daerah,” tegasnya.

Husein menilai bahwa kejadian ini bukan semata kelalaian, tetapi refleksi dari rusak nya etika birokrasi dan bobroknya peng awas an internal di lingkungan pemerintah daerah.

“Ini bukan hanya soal salah tempat pe nugasan, ini adalah bentuk pengkhianat an terhadap amanah pendidikan. Kami men desak Bupati Pasaman untuk segera bert indak. Bila tidak, masyarakat akan menilai bahwa praktik semacam ini dilindungi oleh pembiaran,” tambahnya.

Lebih lanjut, LSM P2NAPAS menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum, karena apa yang dialami para siswa telah masuk kategori eksploitasi anak sebagai mana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyata kan bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari eksploitasi ekonomi dan/atau seksual, dan setiap orang yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Peristiwa ini seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh kepala daerah, dinas pendidikan, dan instansi teknis lain agar tidak memperlakukan program PKL se kadar formalitas atau “tukar tenaga kerja gratis”. 

Jika dibiarkan, perilaku ini berpotensi menciptakan budaya baru yang me nor malisasi penyalahgunaan kewenangan terhadap siswa.

LSM P2NAPAS berkomitmen penuh untuk mengawal persoalan ini sampai tuntas—bukan hanya agar para siswa mendapat keadilan, tetapi agar praktik-praktik me nyimpang seperti ini tak lagi terjadi di tanah Pasaman.

“Pendidikan adalah investasi jangka panjang . Siswa bukan budak birokrasi, mereka adalah masa depan bangsa. Dan masa depan itu harus dihormati, bukan dimanfaatkan,” tutup Husein.

Slogan Pasaman Bangkit butuh perubahan. Bukan janji kosong, tanpa tindakan nyata.

Post a Comment

Previous Post Next Post