Realitakini.com Tanah Datar
Pengukuhan malewakan gala 37 panghulu atau niniak mamak di nagari Barulak kecamatan Tanjung Baru pada tanggal 2 Juli lalu diduga tidak sesuai dengan adat nan sabatang panjang, karena tidak adanya prosesi janji dan Pati Ambalau sementara Sumpahpun tidak lengkap dan tidak sempurna.
Hal tersebut dikatakan Y.Dt. Parpatiah Nan Sabatang, Acara yang sakral itu bukan hanya penting menurut masyarakat. Melainkan karena 3 dari penjelasan pakain Panghulu, janji, sumpah dan Pati Ambalau itu dalam pangukuhan Panghulu dalam adat nan Sabatang panjang.
Adat nan Sabatangpan jang tidak obahnya bagaikan konstitusi dalam suatu megara. Karena itu adat nan Sabatangpanjang menjadi rujukan bagi adat nan Salingka Nagari. Oleh se bab itu adat nan Salingka Nagari tidak boleh bertentangan dengan adat nan Sabatangpanjang.
Disamping itu atas biaya yang dibebankan kepada yang dilewakan tanpa transparan hingga kini tidak ada nya laporan keuangan yang tranparansi. Hal itu juga tidak cocok dengan adat nan Sabatangpanjang. Begitu informasi dari pemuka masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi ter sebut awak media melaku kan konfirmasi kepada KAN melalui Ketua KAN Drs.Asmar Effendi Dt. Bandaro Kayo dikantor nya, Kamis (14/08/2025) bersama pengurus KAN lainya mengatakan, kita sebagai kerapatan adat salingkah nagari mempunyai kepengurusan dari utusan perwakilan persukuan istilahnya "bajanjang naik ba tanggo turun" kita sudah memberikan laporan kepada perwakilan dan secara aklamasi laporan kami sudah diterima tanggal 29 Juli lalu.
Untuk iyuran yang didengar 16 juta per ninik mamak yang di lewakan yang ditetapkan 5 emas dengan nilai emas adat dengan nilai 2,5 juta rupiah dengan nilai sejumlah 12 juta dari total yang telah disepakati sebesar 8 emas dan itu di diskon 50 persen dari ketetapan semula yang bertujuan untuk meringankan biaya.
Terkait dengan 16 nasi bungkus per ninik mamak menurut Ketua KAN merupakan keputusan bersama tapi tidak ada paksaan karena tujuannya adalah untuk masyarakat yang hadir dalam alek tetsebut bisa makan bersama apalagi yang hadir bukan hanya masyarakat dirana dan dari rantau terbayang ramainya yang hadir supaya tidak kekurangan nasi dimintalah 16 bungkus per keluarga ninik mamak yang dikukuhkan.
Sedangkan untuk dugaan gaji pekerja tidak dibayarkan disini kami jelaskan pekerja merupakan anak dan kemenakan dari ninik mamak yang dilewahkan bekerjasama dengan panitia pelaksana dan disini dijelaskan KAN bukan panitia pelaksana, dan dari dana tersebut termasuk membelikan baju seragam untuk panitia dan juga bonus pergi jalan jalan ke mande untuk panitia dan pekerja yang sudah bekerja keras dalam proses malewa kan gala 37 ninik mamak tersebut dan dananya bersumber dari sisah dana sebesar 10 juta setelah sebelumnya dibagikan 50 ribu untuk 74 orang berdasar kan kesepakatan bersama.
"Terkait dengan Pati Ambalau adalah adat salingkah nagari berbeda beda, selama ini di nagari Barulak setau saya tidak ada mendengar Pati Ambalau dan bagi kami intinya pengukuhan harus dilaksanakan dalam sidang dan kami sudah melakukan itu dan itulah adat salingkah nagari sejak dahulu di nagari Barulak dan menurut kami yang bisa membatalkan sah atau tidak sahnya itu Kaumnya, " tukas Ketua KAN. (**)
Mailis J
Tags:
Tanah datar
