-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna untuk menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Rapat ini berlangsung pada Kamis, 14 Agustus 2025, di ruang sidang utama DPRD.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Anton Yondra, didampingi oleh Wakil Ketua Nurhamdi Zahri dan Kamrita, serta dihadiri 27 anggota dewan. Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Eka Putra bersama Sekda, staf ahli, asisten, kepala OPD, camat, dan wali nagari.
Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasinya atas kesepakatan yang dicapai. Ia menyebut bahwa proses penyusunan dan pembahasan dokumen anggaran ini dilakukan dengan menyamakan persepsi, yang menjadi landasan penting.
Menurut Eka Putra, perubahan KUA PPAS ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
* Perubahan asumsi indikator makro ekonomi.
* Penyesuaian pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
* Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari tahun sebelumnya.
* Pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun 2024.
* Akomodasi program, visi, dan misi kepala daerah serta Asta Cita Nasional.
Bupati berharap seluruh Kepala Perangkat Daerah dapat proaktif dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD 2025. Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pembangunan Tanah Datar adalah hasil sinergi semua pihak, yang tercermin dalam pencapaian visi dan misi daerah. (**)
Mailis J
