Antrean kendaraan yang mengular hingga ke badan jalan, warga kesal, dan dugaan penyelundupan BBM subsidi yang terjadi terang-terangan. SPBU 14-251-525 yang berlokasi di Jl. By Pass 49HM+358, Aie Pacah, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586, kini men jadi sorotan publik karena diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan membiar kan praktik penyalahgunaan dan penyelundupan BBM subsidi jenis Pertalite berlangsung berulang kali tanpa penindakan.
Berdasarkan pantauan lapangan pada 22 Agustus 2025 pukul 22.32 WIB, terungkap adanya motor dengan tangki dimodifikasi yang melakukan pengisian Pertalite berkali-kali. Pengisian tersebut dilaku kan tanpa pengawasan ketat, bahkan terkesan diberi keleluasaan untuk kembali mengisi tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya. Di saat yang sama, warga pengguna BBM subsidi harus rela mengantre panjang, membuang waktu, dan terganggu mobilitasnya.
“Setiap kali ke sini, pasti antreannya panjang. Bukan karena banyak masyarakat umum yang beli, tapi karena ada oknum yang bolak-balik isi pakai motor dimodifikasi. Kami resah, ini sudah lama terjadi dan tidak ada tindakan,” ungkap salah seorang pengendara yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain modus pengisian berulang dengan tangki modifikasi, ditemukan pula pengambilan BBM meng gunakan jerigen plastik, termasuk jerigen bekas air mineral, yang jelas melanggar ketentuan Pertamina. Lebih parah lagi, penjualan BBM eceran terlihat marak di sekitar SPBU ini, diduga kuat berasal dari suplai ilegal hasil penyalahgunaan BBM subsidi.
Praktik semacam ini bukan hanya mencoreng citra SPBU tersebut, namun juga mengkhianati amanah subsidi pemerintah yang seharusnya dinikmati masyarakat berhak. Publik menduga, praktik ini tidak mungkin berlangsung tanpa adanya pembiaran atau kerja sama dari pihak pengelola SPBU.
Dasar Hukum yang Dilanggar:
•Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf d:Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi
pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60
miliar.
•Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang menegaskan pendistribusian BBM subsidi
hanya boleh diberikan kepada konsumen yang berhak.
•Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2013, yang melarang penggunaan jerigen plastik tanpa izin resmi dalam penyaluran BBM.
• SOP Pertamina, yang dengan tegas melarang pengisian menggunakan tangki modifikasi atau
jerigen plastik tanpa rekomendasi resmi.
Dampak Nyata di Lapangan:
Praktik ilegal tersebut telah mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit, menimbulkan antrean panjang yang menghambat aktivitas masyarakat, serta menciptakan risiko kebakaran karena penggunaan jerigen bekas air mineral yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Masyarakat mendesak BPH Migas, Kepolisian, dan Pertamina untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, menyegel SPBU 14-251-525, mencabut izin operasional jika terbukti bersalah, dan menyeret oknum pelaku ke meja hijau.
Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan terus menggerogoti hak masyarakat kecil, memperlemah ke percayaan publik terhadap kebijakan subsidi, dan menciptakan preseden buruk bagi tata kelola energi nasional.( Muhammad Rifadli)
