Kegiatan Pendampingan Standar Pelayanan (SP), Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), dan Standardisasi Jenis Pelayanan Lingkup Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Se Sumatera Barat
di Auditorium Gubernuran Provinsi Sumatera BaratJum’at, 3 Oktober 2025
Kegiatan t ini dihadiri oleh :
1. Arry Yuswandi, S.KM, M.KM – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat.
2. Dr. Ajib Rakhmawanto, S.IP., M.Si – Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB.
3. Kepala Biro Organisasi Provinsi Sumatera Barat, Dina Febri Yanti, SE, M.Si.
4. Seluruh Kepala OPD Provinsi Sumatera Barat.
5. Kepala Bagian Organisasi Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
Arahan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, S.KM, M.KM
1. Arry Yuswandi, menekankan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan agenda penting yang harus diwujudkan bersama.
2. “Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong agar seluruh perangkat daerah menghadirkan layanan publik yang adil, inklusif, dan menghormati nilai-nilai Hak Asasi Manusia, sejalan dengan visi terwujudnya Sumatera Barat Madani yang Maju dan Berkeadilan”, ujarnya.
3. Sekda juga menyampaikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sangat menyambut baik lahirnya PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan pelayanan publik ramah kelompok rentan.
4. “Kami menyambut baik PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2024, ini dapat memperkuat komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan publik yang humanis, inklusif, dan berkeadilan,”ungkapnya.
5. Sekda menilai digitalisasi pelayanan publik merupakan sebuah keharusan untuk membangun birokrasi yang sederhana, cepat, dan transparan.
6. Keberadaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) sangat strategis untuk mendorong reformasi birokrasi pada instansi pemerintahan.
7. “Kami sangat mengapresiasi hadirnya SIPPN sebagai instrumen nasional yang menyediakan basis data terintegrasi terkait jenis dan standar pelayanan publik. Sistem ini mendukung transparansi sekaligus mendorong akuntabilitas dan percepatan penerapan SPBE.”
8. Sekda menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menjalankan sejumlah strategi untuk meningkatkan pelayanan publik di lingkup Pemprov Sumbar, diantaranya :
- [ ] Penguatan regulasi melalui Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
- [ ] Penguatan Standar Pelayanan (SP).
- [ ] Pengembangan platform digital terintegrasi (SEPAKAT).
- [ ] Kompetisi Pelayanan Prima dan Inovasi Pelayanan Publik (KPP-IPP).
- [ ] Kerja sama dengan mitra strategis.
- [ ] Optimalisasi pemanfaatan SIPPN.
- [ ] Peningkatan kapasitas dan profesionalisme ASN.
12. Ia berharap, Kementerian PANRB terus mendukung Pemprov Sumbar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
13. “Peningkatan kualitas pelayanan publik tidak mungkin dilaksanakan hanya oleh Pemerintah Provinsi. Kami sangat mengharapkan bimbingan, arahan, dan pendampingan dari Kementerian PANRB agar kualitas pelayanan publik di Sumbar terus meningkat dan bisa sesuai standar yang ditetapkan.”
Arahan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Dr. Ajib Rakhmawanto, S.IP., M.Si
1. Ia menekankan bahwa standar pelayanan merupakan landasan utama dalam penyelenggaraan layan an.2. “Standar pelayanan adalah kunci dan tolak ukur agar layanan publik dapat berjalan dengan baik, pasti, dan terukur. Seluruh jenis layanan di Provinsi, Kabupaten, dan Kota harus memenuhi standar yang jelas.”, tegasnya.
3. Ia juga menyoroti pentingnya keseragaman dalam penamaan dan penyelenggaraan layanan publik. Agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
4. “Kami berharap pemerintah daerah memastikan bahwa layanan publik berbasis elektronik maupun aplikasi mesti terstandarisasi dan tidak lagi berbeda-beda namanya, meskipun substansinya sama.
5. Pihaknya menargetkan, SIPPN menjadi instrumen yang jelas, terukur, dan mampu menyajikan data akurat terkait penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Indonesia.
6. Ia memberikan apresiasi, atas capaian Provinsi Sumatera Barat dalam pemenuhan data pelayanan publik.
7. “Sumatera Barat akan kami jadikan role model, karena sudah memiliki data valid sebesar 85%. Harapan kami, data ini terus diperbaiki agar semakin akurat dan memudahkan peningkatan kualitas pelayanan publik kedepan.”( adpsb-RK)
Tags:
Sumbar
