Satresnarkoba Polres Pasaman Ringkus Dua Pengedar Sabu, Amankan 10 Paket Barang Bukti


Realitakini.com -- - Pasaman 
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Tim Elang Timur yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pasaman, AKP Fachrul Roji, SH, berhasil meringkus dua orang tersangka bersama 10 paket narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bonjol.

Kedua tersangka berinisial MA alias Ali (46) dan AF alias Aidil (44), warga Kabupaten Pasaman, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu di kawasan Jorong Kampung Belimbing, Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 17.45 Wib .

Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat serta laporan dari personel Polsek Bonjol yang mencurigai aktivitas di sebuah warung di Kampung Belimbing.

“Benar, pelaku sering melakukan transaksi narkotika di lokasi itu. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba,” tegas Kapolres.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 8 paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening serta 2 paket sedang sabu siap edar. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa:

1 unit handphone Tecno Spark warna silver,


1 buah kaca pirek,


1 set alat hisap sabu (bong),


1 unit timbangan digital warna silver,


uang tunai Rp605.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.


Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pasaman untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba AKP Fachrul Roji, SH, menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus ini.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat karena terbukti memiliki, menyimpan, serta mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.

Kapolres Pasaman mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam membantu aparat.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba,” tutup AKBP Muhammad Agus Hidayat.


Dengan tertangkapnya dua pengedar ini, Polres Pasaman menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Operasi serupa akan digencarkan secara berkelanjutan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. (Nurman).
 

Post a Comment

Previous Post Next Post