--> BKPRMI dan LPWBHA-BKPRMI Sumbar Desak Pemprov Segera Susun Perda Terkait Isu LGBT - Realita Kini

Realitakini.com - Padang 
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumatera Barat bersama Lembaga Pengurus Wilayah Bantuan Hukum dan Advokasi (LPWBHA-BKPRMI) Sumbar menyampaikan per nyataan sikap resmi terkait meningkatnya polemik isu LGBT di Sumbar.  Rabu 24/12/2025 Kedua lembaga ini men desak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengakomodasi nilai adat dan syariat yang dianut masyarakat Minangkabau.

BKPRMI menilai perilaku LGBT bertentangan dengan falsafah “Adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah” yang menjadi landasan budaya masyarakat Minang. Sikap ini, menurut mereka, juga sejalan dengan sejumlah kajian akademik yang menunjukkan persepsi publik di Sumbar yang umumnya negatif terhadap praktik LGBT.

Dalam rilisnya, BKPRMI menyatakan penolakan terhadap segala bentuk normalisasi LGBT di Ranah Minang. Mereka memandang fenomena tersebut berpotensi mengganggu ketertiban sosial dan mengikis nilai adat serta ajaran agama yang telah menjadi identitas masyarakat Minangkabau.

BKPRMI juga menyoroti hadirnya KUHP Nasional yang baru, yang memuat pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Menurut mereka, pengakuan tersebut memberi peluang bagi daerah untuk menetapkan aturan pidana adat sepanjang dirumuskan dalam bentuk Perda.

Namun, BKPRMI menegaskan bahwa pengakuan tersebut tidak akan efektif tanpa tindak lanjut dari pemerintah daerah. Tanpa Perda, hukum adat hanya bersifat normatif dan tidak memiliki kekuatan operasional di lapangan.

Desakan penyusunan Perda semakin menguat setelah munculnya kasus dugaan perbuatan LGBT yang dilakukan seorang guru di salah satu masjid. Peristiwa ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap kesucian rumah ibadah dan nilai-nilai adat masyarakat Minang.

BKPRMI memandang kasus tersebut bukan sekadar persoalan etika pribadi, melainkan pelanggaran yang menyentuh ranah adat dan syarak. Mereka menilai perlunya aturan pidana adat untuk memberikan mekanisme penegakan yang sepadan dengan rasa keadilan masyarakat.

Ketiadaan Perda dianggap menyebabkan aparat penegak hukum tidak memiliki dasar legal untuk me nangani pelanggaran adat, karena prinsip legalitas tetap mengikat dalam hukum nasional. Sementara itu, masyarakat adat merasakan nilai-nilai mereka tidak terlindungi secara konkret.

Situasi ini, menurut BKPRMI, berpotensi memunculkan ketidakharmonisan, tindakan main hakim sendiri, hingga menurunnya kepercayaan terhadap sistem hukum negara. Karena itu, mereka menilai regulasi daerah adalah solusi untuk mencegah potensi konflik sosial.

BKPRMI menegaskan bahwa Perda yang diminta bukan untuk mengabaikan prinsip hak asasi manusia, tetapi untuk menempatkan nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum dalam kerangka hukum yang lebih jelas. Perda juga diyakini dapat menjadi instrumen preventif dan restoratif.

Dalam pernyataannya, BKPRMI menyampaikan dua poin utama: “BKPRMI Sumbar menyatakan mengutuk perilaku yang dianggap menyimpang dan melanggar adat yang terjadi di Minangkabau,” serta “Meminta Pemerintah Sumatera Barat segera menyusun langkah cepat Perda tentang LGBT.”

Pernyataan resmi tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum BKPRMI Sumbar Maisar Setiawan, A.Md., S.Pd, Direktur Wilayah LBHA Andes Robensyah, S.H., M.H, dan Sekretaris LBHA Arsadul Hakimi, S.H. (Heribless)

 
Top