Sebagai upaya meringankan beban masyarakat pascabencana banjir dan longsor. Tagihan air bulan Desember 2025 yang dibayarkan pada Januari 2026 akan di potong 50% .Hal ini mengacu pada Ke putusan Wali Kota Padang Nomor 817 Tahun 2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang pemberian pengurangan tarif air minum sebesar 50 persen bagi pelanggan Perumda Air Minum akibat bencana banjir dan longsor. Kata Direktur Utama Perumda Air Minum Padang, Hendra Pebrizal
Hendra menerangkan, sistem pencatatan meter air di Perumda Air Minum Padang dilakukan setiap bulan, mulai tanggal 21 pada bulan sebelumnya hingga tanggal 20 pada bulan berjalan. Sementara itu, bencana yang menyebabkan terganggunya pelayanan air minum mulai terjadi sejak 26 November 2025.
“Billing atau pencetakan tagihan bulan November sudah selesai sebelum bencana terjadi. Karena itu, tagihan November tidak terdampak dan tidak termasuk dalam kebijakan pengurangan tarif,” ujar Hendra , Selasa (16/12/2025).
Ia menambahkan, pelanggan yang berhak mendapatkan pengurangan tarif adalah pelanggan dengan penggunaan air yang tercatat pada bulan Desember 2025. Dengan demikian, potongan tarif 50 persen diberikan terhadap tagihan pemakaian air bulan tersebut.
Hendra juga menjelaskan bahwa upaya perbaikan layanan telah mulai dilakukan sejak 1 Desember 2025, setelah sebelumnya pelayanan air minum sempat mengalami gangguan hingga mati total sejak 26 November 2025.
"Hingga 5 Desember 2025, perbaikan layanan telah mencapai sekitar 75 persen dari total pelanggan. Namun kondisi layanan masih berfluktuasi karena curah hujan kembali tinggi di daerah hulu hingga saat ini,” katanya.
Untuk pelanggan yang hingga kini masih belum teraliri air minum, Perumda Air Minum Padang mem berikan pelayanan pendistribusian air bersih secara gratis melalui mobil-mobil tangki ke wilayah terdampak.
Selain itu, bagi pelanggan yang masih belum mendapatkan aliran air, pemotongan tagihan juga tetap diberikan. Potongan tersebut dikenakan terhadap tagihan beban tetap atau abonemen (0-10 meter kubik) bulan Desember 2025 sebesar 50 persen.
Pemko Padang berharap kebijakan pengurangan tarif air minum ini dapat membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana, sekaligus memastikan kebutuhan dasar air bersih tetap terpenuhi selama masa pemulihan pascabencana hidrometeorologi.(*)
