Realitakini.com-- Pasaman
Pemerintah Kabupaten Pasaman memberikan penjelasan resmi terkait kondisi ruas jalan dan jembatan Lanai–Batang Kundur, Nagari Cubadak Barat Kecamatan Duo Koto yang sempat menjadi perhatian publik sejak Agustus 2025 lalu
Perhatian tersebut mencuat setelah beredarnya video di media sosial, salah satunya dibagikan oleh Bidan Dona, yang menyoroti kerusakan infrastruktur di wilayah tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Anggota DPR RI Andre Rosiade melakukan kunjungan langsung ke lokasi dan menyatakan komitmen pemerintah pusat untuk membantu pembangunan jalan dan jembatan tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman segera melakukan koordinasi lintas sektor guna memastikan status lahan dan kelengkapan administrasi pembangunan, " ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pasaman, Choiruddin Batu Bara di ruang kerjanya, Kamis (22/1/2025).
Choiruddin menyebutkan hasil koordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPHL) menyebutkan bahwa sebagian besar ruas jalan dan jembatan Lanai–BT Kundur berada di kawasan hutan lindung. Kondisi tersebut mengharuskan adanya pemenuhan dokumen lingkungan sebelum pembangunan dapat dilaksanakan.
Ia juga menjelaskan, Dinas PUTR Kabupaten Pasaman kemudian melakukan penapisan awal dan menyimpulkan bahwa pembangunan jalan dan jembatan tersebut memerlukan dokumen AMDAL kategori C. Proses penyusunan AMDAL tipe C diperkirakan memakan waktu paling cepat enam bulan, sehingga memungkinkan penganggaran melalui APBD Perubahan 2025 dan APBD Awal 2026.
Saat ini, Pemkab Pasaman tengah melakukan pembahasan teknis dengan tim ahli dari Universitas Andalas (Unand). Pemerintah daerah menargetkan proses penyusunan AMDAL dapat diselesaikan dalam enam bulan ke depan agar pembangunan fisik dapat segera direalisasikan,"kata Choiruddin
Selain itu, Pemkab Pasaman juga telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Dinas Kehutanan, serta menyurati secara resmi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Barat dan DPR RI sebagai bentuk transparansi dan percepatan tindak lanjut.
Sementara itu, Choiruddin menyampaikan terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Pemerintah Kabupaten Pasaman menyatakan telah mengusulkan penetapan WPR kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sejak 19 Juni 2025.
Usulan tersebut disampaikan lengkap dengan data potensi dan titik koordinat lokasi pertambangan rakyat.
Pemkab Pasaman berharap usulan WPR tersebut dapat segera direspons dan ditetapkan oleh kementerian dan pemerintah provinsi sesuai kewenangannya.
Penetapan WPR dinilai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin pengelolaan pertambangan rakyat yang aman, tertib, dan legal bagi masyarakat. (Nurman)
