--> Penganiayaan Lansia di Lubuk Aro, Polres Pasaman Amankan Pelaku - Realita Kini

Press release pelaku kasus penganiayaan terhadap terhadap perempuan lanjut usia di di Aula Rupatama
 Mapolres Pasaman
Realitakini.com-- Pasaman 
Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Fion Joni Hayes, S.H., M.M., menggelar press release pengungkapan kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Saudah (67), Selasa (06/01/2026), di Aula Rupatama Mapolres Pasaman.

Kapolres menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Sungai Sibinail, Lubuk Aro, Jorong VI, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Korban mengalami luka robek di dahi kiri, bibir atas kanan, serta memar pada kedua mata dan sempat menjalani perawatan medis.

“Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Pasaman dan kami tangani secara profesional serta transpar an,” ujar AKBP Muhammad Agus Hidayat.

Terduga pelaku berinisial IS, telah diamankan dan kini ditahan di Rutan Mapolres Pasaman guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III.

Kapolres menambahkan, apabila terbukti mengakibatkan luka berat atau dilakukan secara bersama-sama, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 5 sampai 7 tahun penjara. Ia juga mengimbau- masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (Nurman).
 
Top