Wakil Walikota (Wawako) Solok, H. Suryadi Nurdal, SH, melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. H. Setya Budi, M.Pd., di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Audiensi tersebut bertujuan untuk mempercepat proses rekomendasi izin pelantikan pejabat yang me nangani urusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di lingkungan Pemerintah Kota Solok. Per cepatan ini dinilai penting guna memastikan pelayanan kependudukan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan berkesinambungan.
Dalam pertemuan itu, Wawako Solok menyampaikan bahwa proses pengangkatan pejabat Adminduk mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pem berhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Kabupaten /Kota. Regulasi tersebut mengatur bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja Adminduk diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan Bupati/Wali Kota melalui Gubernur.
“Percepatan rekomendasi ini sangat penting agar pelayanan administrasi kependudukan kepadamasyarakat Kota Solok tidak mengalami kendala, sekaligus untuk meningkatkan kualitas layanan yang cepat, tepat, dan akurat,” ujar Suryadi Nurdal dalam audiensi tersebut.
Audiensi ini juga dihadiri oleh Dr. Handayani Ningrum, S.E, M.Si, selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, serta Dr. Hj. Erliani Budi Lestari, M.Si, selaku Direktur Bina Aparatur Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Melalui pertemuan ini, Pemerintah Kota Solok berharap dapat memperkuat sinergi dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Dukcapil, dalam mendukung tata kelola administrasi ke pendudukan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan, demi pelayanan terbaik bagi masyarakat. (Sy)
